BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Febrie Ditahan Tanpa Rompi, Beda Perlakuan dengan Dadan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Nurul - Sabtu, 25 Juli 2026 10:12 WIB
Febrie Ditahan Tanpa Rompi, Beda Perlakuan dengan Dadan Hindayana Jadi Sorotan Publik
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terlihat tidak mengenakan rompi tahanan saat digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Sementara mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebelumnya tampil mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat menjalani penahanan.

Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Setibanya di lokasi, Febrie turun dari kendaraan dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa putih dan abu-abu. Ia berjalan menuju pintu masuk rutan dengan pengawalan jaksa penyidik, aparat kepolisian, serta Polisi Militer TNI Angkatan Darat.

Baca Juga:

Di hadapan awak media, Febrie sempat menyinggung soal tidak digunakannya rompi tahanan.

"Enggak pakai rompi ya, enggak pakai rompi," ujar Febrie singkat sambil memegang kerah kemejanya.

Selain tidak mengenakan rompi tahanan, Febrie juga terlihat tidak menggunakan borgol saat memasuki area rumah tahanan. Ia memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara yang menjeratnya.

Sebelumnya, Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 22.55 WIB usai diperiksa sebagai tersangka. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie.

Ia juga menyampaikan klaim bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut. Pernyataan itu merupakan klaim pribadi yang masih akan diuji dalam proses hukum yang berjalan.

Menanggapi sorotan publik terkait tidak dikenakannya rompi tahanan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memberikan penjelasan. Menurutnya, keputusan tersebut semata-mata karena faktor waktu yang sudah larut malam.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena terburu-buru juga sudah malam," ujar Rudi kepada wartawan.

Sementara itu, perlakuan berbeda terlihat saat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan beberapa waktu lalu. Dadan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.

Dadan bersama dua mantan pejabat BGN lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya langsung ditahan usai penetapan tersangka.

Kasus yang menjerat Febrie sendiri berawal dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan Febrie dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Pemeriksaan terhadap Febrie merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan. Kini, proses penyidikan terus berlanjut dan Kejaksaan Agung menyatakan akan melengkapi pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (tm/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Terungkap! Kejagung Beberkan Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
Disinggung Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Minta Penyidik yang Menjawab
Febrie Adriansyah Nilai Alat Bukti Belum Cukup, Ini Pembelaannya Usai Ditahan
Ditahan di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan, Ini Penjelasan Kejagung Soal Febrie Adriansyah
Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Penahanan Febrie Adriansyah Disorot Praktisi Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru