Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia mengaku telah tiga kali dipanggil oleh Wakapolda Sumbar dan pernah bertemu dengan Kapolda yang menjabat saat peristiwa terjadi.
Dalam sejumlah pertemuan tersebut, korban dan keluarganya disebut diminta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Dari awal kejadian, saya dan keluarga sudah dipanggil oleh pimpinan. Kami diminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Meski demikian, korban berharap laporan dugaan pelecehan seksual tersebut tetap diproses secara adil.
Ia juga meminta perlindungan karena mengaku menerima tekanan dan ancaman setelah kejadian.
"Saya berharap ada perlindungan dan keadilan bagi saya," katanya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan penyelidikan pidana atas laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah dihentikan.
Direktur LBH Padang Diki Rafiqi mengatakan, penyidik menyatakan belum menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang dibuat korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Korban kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH Padang setelah mengetahui proses penyelidikan pidananya dihentikan.
"Alasan korban baru melapor ke LBH karena penyelidikan perkara pidananya dihentikan. Penyidik menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana. Karena itu korban kemudian meminta pendampingan hukum," ujar Diki.
Meski proses pidana dihentikan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap terduga pelaku masih berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.
"Kasus etiknya saat ini masih berjalan di Propam. Sementara untuk pidananya, penyelidikannya telah dihentikan," katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.