BREAKING NEWS
Rabu, 29 Juli 2026

Nadiem Makarim Melawan! Laporkan Empat Hakim ke KY dan Ajukan Banding

Administrator - Rabu, 29 Juli 2026 09:44 WIB
Nadiem Makarim Melawan! Laporkan Empat Hakim ke KY dan Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/wsj/am)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menjelaskan, salah satu materi laporan yang disampaikan kepada KY berkaitan dengan dugaan adanya fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.

Sebaliknya, menurut Ari, terdapat sejumlah hal yang tidak pernah muncul dalam proses persidangan tetapi justru tercantum dalam putusan.

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujar Ari.

Menurutnya, seluruh jalannya persidangan telah didokumentasikan oleh tim kuasa hukum karena proses persidangan berlangsung secara terbuka untuk umum.

"Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut," ucap Ari.

Selain dugaan persoalan fakta persidangan, tim kuasa hukum Nadiem juga menyampaikan adanya dugaan tekanan atau intimidasi saat pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum Nadiem, Zahid Mushafi, mengatakan dugaan tersebut menjadi salah satu poin dalam laporan yang disampaikan kepada KY.

"Salah satu di antara dalam laporan tersebut adalah ada tekanan atau intimidasi dalam bertanya atau memeriksa terhadap saksi Andre ataupun terhadap saksi Fiona," tutur Zahid.

Dalam proses pendalaman laporan, tim pemeriksa KY masih meminta sejumlah kelengkapan bukti, termasuk rekaman video persidangan versi lengkap dan transkrip persidangan.

Zahid mengatakan, dugaan tersebut akan kembali didalami ketika pihak pelapor menjalani pemeriksaan lanjutan oleh KY.

"Jadi tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pelapor yaitu dari kami. Nanti setelah dari pelapor baru buktinya kuat, ya kan, nanti baru dipanggillah pihak terlapor," kata Zahid.

KY juga meminta pihak Nadiem menyiapkan saksi tambahan untuk memperkuat laporan yang telah diajukan.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan WNI di Kumamoto dan Kyushu Aman
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Sidang Perdana Digelar 6 Agustus
Eks Komisioner KPK Ungkap Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah: Ada Konflik Kepentingan
Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan WNI di Kumamoto dan Kyushu Aman
Marak Begal di Bandung, Menteri HAM Pigai Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru