Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menjelaskan, salah satu materi laporan yang disampaikan kepada KY berkaitan dengan dugaan adanya fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.
Sebaliknya, menurut Ari, terdapat sejumlah hal yang tidak pernah muncul dalam proses persidangan tetapi justru tercantum dalam putusan.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujar Ari.
Menurutnya, seluruh jalannya persidangan telah didokumentasikan oleh tim kuasa hukum karena proses persidangan berlangsung secara terbuka untuk umum.
"Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut," ucap Ari.
Selain dugaan persoalan fakta persidangan, tim kuasa hukum Nadiem juga menyampaikan adanya dugaan tekanan atau intimidasi saat pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum Nadiem, Zahid Mushafi, mengatakan dugaan tersebut menjadi salah satu poin dalam laporan yang disampaikan kepada KY.
"Salah satu di antara dalam laporan tersebut adalah ada tekanan atau intimidasi dalam bertanya atau memeriksa terhadap saksi Andre ataupun terhadap saksi Fiona," tutur Zahid.
Dalam proses pendalaman laporan, tim pemeriksa KY masih meminta sejumlah kelengkapan bukti, termasuk rekaman video persidangan versi lengkap dan transkrip persidangan.
Zahid mengatakan, dugaan tersebut akan kembali didalami ketika pihak pelapor menjalani pemeriksaan lanjutan oleh KY.
"Jadi tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pelapor yaitu dari kami. Nanti setelah dari pelapor baru buktinya kuat, ya kan, nanti baru dipanggillah pihak terlapor," kata Zahid.
KY juga meminta pihak Nadiem menyiapkan saksi tambahan untuk memperkuat laporan yang telah diajukan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.