Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain melaporkan hakim ke KY, tim hukum Nadiem juga menempuh jalur hukum melalui pengajuan banding.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding perkara Nadiem pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, mengatakan sidang tersebut terbuka untuk umum.
"Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026, terbuka untuk umum," kata Catur.
Majelis hakim tingkat banding akan dipimpin oleh Subachran Hardi Mulyana dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Zahid mengatakan pihaknya berharap majelis hakim tingkat banding dapat membuka kembali fakta-fakta yang menurut mereka belum terungkap dalam persidangan sebelumnya.
"Kami meminta Pengadilan Tinggi membuka fakta tersebut dan menghadirkan surat jaminan dari vendor maupun principal yang menyatakan Chromebook yang dijual tidak lebih mahal dari harga pasar," ujar Zahid.
Proses hukum terhadap Nadiem Makarim kini berjalan melalui dua jalur, yakni pemeriksaan laporan etik di Komisi Yudisial serta proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.