BREAKING NEWS
Rabu, 29 Juli 2026

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta dalam Praperadilan Ketiga Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Nurul - Rabu, 29 Juli 2026 14:14 WIB
Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta dalam Praperadilan Ketiga Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Roy Suryo, usai sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dan tercatat dengan Nomor Perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai ganti kerugian.

Sebelumnya, dalam praperadilan kedua yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan Roy Suryo.

Sementara itu, pada praperadilan pertama yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim mengabulkan permohonan Roy Suryo.

Sidang praperadilan ketiga ini masih akan berlanjut untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon sebelum majelis hakim memutus permohonan yang diajukan pemohon.* (cn/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Terkait Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan, Amankan Rp2 Miliar dan 21 Orang
DPRD Batu Bara Minta Penyertaan Modal BUMD Ditinjau Ulang, Aset Bergerak Harus Dinilai Profesional
Nadiem Makarim Melawan! Laporkan Empat Hakim ke KY dan Ajukan Banding
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Sidang Perdana Digelar 6 Agustus
Eks Komisioner KPK Ungkap Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah: Ada Konflik Kepentingan
Pemkot dan Kejaksaan Monitoring Dapur MBG di Binjai,  Ini Hasil Temuannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru