Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dan tercatat dengan Nomor Perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai ganti kerugian.
Sebelumnya, dalam praperadilan kedua yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan Roy Suryo.
Sementara itu, pada praperadilan pertama yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim mengabulkan permohonan Roy Suryo.
Sidang praperadilan ketiga ini masih akan berlanjut untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon sebelum majelis hakim memutus permohonan yang diajukan pemohon.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.