Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut Refly, langkah hukum tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap tindakan penyidik yang dianggap telah merugikan kliennya.
"Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran," kata Refly.
Ia menjelaskan, nilai gugatan yang diajukan mencapai ratusan juta rupiah karena adanya sejumlah hak Roy yang dinilai hilang selama proses upaya paksa berlangsung.
Menurut Refly, kerugian tersebut antara lain berkaitan dengan kehilangan pendapatan serta biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan hukum.
"Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya," ujarnya.
Refly mengatakan apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim, uang yang diperoleh nantinya tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi Roy Suryo maupun tim kuasa hukum.
Menurut dia, dana tersebut akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.
"Berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami," kata Refly.
Kasus ini menjadi gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka telah ditolak oleh pengadilan.
Kini, proses hukum berlanjut pada permohonan ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.