BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp206 Juta, Polda Metro Jaya: Tidak Logis

Johan - Kamis, 30 Juli 2026 12:07 WIB
Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp206 Juta, Polda Metro Jaya: Tidak Logis
Pihak Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Refly, langkah hukum tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap tindakan penyidik yang dianggap telah merugikan kliennya.

"Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran," kata Refly.

Ia menjelaskan, nilai gugatan yang diajukan mencapai ratusan juta rupiah karena adanya sejumlah hak Roy yang dinilai hilang selama proses upaya paksa berlangsung.

Menurut Refly, kerugian tersebut antara lain berkaitan dengan kehilangan pendapatan serta biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan hukum.

"Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya," ujarnya.

Refly mengatakan apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim, uang yang diperoleh nantinya tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi Roy Suryo maupun tim kuasa hukum.

Menurut dia, dana tersebut akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.

"Berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami," kata Refly.

Kasus ini menjadi gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka telah ditolak oleh pengadilan.

Kini, proses hukum berlanjut pada permohonan ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan 4 Tersangka OTT Bupati Pemalang, Ada Staf Administrasi KPK dari Polri!
DPO Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp3 Miliar Ditangkap Kejati Sumut di Jakarta
MUI Usul Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Ini Alasannya
Sarwendah Buka Suara soal Debt Collector dan Isu Larang Ruben Onsu Bertemu Anak, Betrand Peto: Bohong!
Rico Waas: Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat
Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru