Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengajukan gugatan ganti rugi kepada negara senilai Rp206 juta.
Gugatan tersebut berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penanganan perkara.
Roy menilai tindakan tersebut tidak sah berdasarkan putusan hakim praperadilan.
Baca Juga:
Namun, pihak Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar yang kuat dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keberatan dalam jawaban di sidang praperadilan.
"Sudah dijelaskan dalam jawaban kami, bahwa kerugian material yang disampaikan tidak logis karena tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur," kata Abrianto usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Abrianto, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya harus dapat membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran yang diklaim sebagai kerugian dengan tindakan penyidik Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, bukti berupa kuitansi atau dokumen pembayaran hanya menunjukkan adanya transaksi pengeluaran uang, tetapi belum cukup membuktikan bahwa pengeluaran tersebut merupakan kerugian akibat tindakan penyidik.
"Bahwa sekalipun pemohon mengajukan bukti berupa kuitansi atau bukti pembayaran atas sejumlah pengeluaran, bukti tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pengeluaran sejumlah uang, namun tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut merupakan kerugian yang timbul sebagai akibat langsung," ujar Abrianto dalam persidangan.
Selain kerugian material, Polda Metro Jaya juga menilai klaim kerugian immaterial yang diajukan Roy tidak dapat dibuktikan secara objektif.
Pihak kepolisian menyebut alasan seperti tekanan psikologis, pemberitaan media, hingga kehilangan pendapatan dari kanal podcast tidak dapat secara langsung dibebankan sebagai kerugian yang harus ditanggung negara.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan gugatan tersebut diajukan bukan semata-mata untuk mengejar nilai ganti rugi.
Menurut Refly, langkah hukum tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap tindakan penyidik yang dianggap telah merugikan kliennya.
"Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran," kata Refly.
Ia menjelaskan, nilai gugatan yang diajukan mencapai ratusan juta rupiah karena adanya sejumlah hak Roy yang dinilai hilang selama proses upaya paksa berlangsung.
Menurut Refly, kerugian tersebut antara lain berkaitan dengan kehilangan pendapatan serta biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan hukum.
"Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya," ujarnya.
Refly mengatakan apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim, uang yang diperoleh nantinya tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi Roy Suryo maupun tim kuasa hukum.
Menurut dia, dana tersebut akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.
"Berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami," kata Refly.
Kasus ini menjadi gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka telah ditolak oleh pengadilan.
Kini, proses hukum berlanjut pada permohonan ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.