BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Banding Dikabulkan! Vonis Terdakwa Kasus Sabu 100 Kg Naik dari Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati

Nurul - Kamis, 30 Juli 2026 12:26 WIB
Banding Dikabulkan! Vonis Terdakwa Kasus Sabu 100 Kg Naik dari Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati
Hakim Pengadilan Negeri Medan saat memvonis para terdakwa kasus narkotika di PN Medan, Rabu (21/1). (foto: Tribun Medan/Anugrah Nasution)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Zulkifli, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram.

Vonis yang sebelumnya berupa penjara seumur hidup diubah menjadi pidana mati.

Putusan tersebut mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Zulkifli.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang diproses hukum, yakni Zulkifli asal Kabupaten Aceh Timur, Cut Salmia Ali asal Kabupaten Langkat, serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia yang juga berasal dari Kabupaten Langkat.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Waspin Simbolon memutuskan memperberat hukuman Zulkifli setelah perkara tersebut masuk dalam proses banding.

"Menguatkan putusan PN Medan No. 1552, 1553, dan 1554/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 21 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Waspin dalam putusannya.


Sementara itu, hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya tetap sama.

Cut Salmia Ali tetap dijatuhi pidana mati, sedangkan Sudiharto dan Kamalia tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil persidangan, Zulkifli disebut berperan sebagai bandar sekaligus pihak yang mengontrol pergerakan sabu.

Sementara Cut Salmia Ali disebut sebagai pengendali, sedangkan Sudiharto dan Kamalia bertugas sebagai kurir yang membawa narkotika menuju Jakarta.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi OTT Bupati Pemalang: Pemerasan terhadap Bawahan hingga Dugaan Oknum Internal KPK
Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp206 Juta, Polda Metro Jaya: Tidak Logis
Rektor Al-Azhar Medan Lepas 500 Lebih Mahasiswa KKN ke Tiga Kabupaten, Tekankan Pengabdian dan Kolaborasi dengan Masyarakat
KPK Tahan 4 Tersangka OTT Bupati Pemalang, Ada Staf Administrasi KPK dari Polri!
Kapolda Aceh dan PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Jaga Keamanan serta Keandalan Listrik
DPO Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp3 Miliar Ditangkap Kejati Sumut di Jakarta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru