Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Zulkifli, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram.
Vonis yang sebelumnya berupa penjara seumur hidup diubah menjadi pidana mati.
Putusan tersebut mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Zulkifli.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang diproses hukum, yakni Zulkifli asal Kabupaten Aceh Timur, Cut Salmia Ali asal Kabupaten Langkat, serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia yang juga berasal dari Kabupaten Langkat.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Waspin Simbolon memutuskan memperberat hukuman Zulkifli setelah perkara tersebut masuk dalam proses banding.
"Menguatkan putusan PN Medan No. 1552, 1553, dan 1554/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 21 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Waspin dalam putusannya.
Sementara itu, hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya tetap sama.
Cut Salmia Ali tetap dijatuhi pidana mati, sedangkan Sudiharto dan Kamalia tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil persidangan, Zulkifli disebut berperan sebagai bandar sekaligus pihak yang mengontrol pergerakan sabu.
Sementara Cut Salmia Ali disebut sebagai pengendali, sedangkan Sudiharto dan Kamalia bertugas sebagai kurir yang membawa narkotika menuju Jakarta.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.