Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.
Namun pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan hanya menjatuhkan hukuman mati kepada Cut Salmia Ali.
Sementara Zulkifli, Sudiharto, dan Kamalia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Medan kemudian mengubah hukuman Zulkifli menjadi pidana mati.
Kasus peredaran sabu dalam jumlah besar ini bermula dari informasi yang diterima anggota Polda Sumatera Utara terkait dugaan adanya pengendali peredaran narkotika antarprovinsi di wilayah Medan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi menangkap Cut Salmia Ali di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Medan Baru, pada Senin (28/4/2025).
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam yang terparkir di kawasan Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Petugas kemudian menangkap Zulkifli yang datang ke lokasi setelah mengetahui perubahan posisi mobil melalui sistem GPS.
Dalam pengembangan berikutnya, penyidik menemukan tambahan 39 kilogram sabu yang disimpan di Kompleks Tasbih 1, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Dari hasil pengungkapan terhadap Cut dan Zulkifli, total barang bukti yang ditemukan mencapai 72 kilogram sabu.
Dalam pemeriksaan, Cut Salmia Ali mengaku sabu tersebut merupakan milik seseorang bernama M Nidar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Cut menyebut dirinya mendapat perintah untuk mencari orang yang dapat mengantarkan sabu ke Jakarta. Jika pengiriman berhasil, ia dijanjikan upah sebesar Rp80 juta.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.