Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Cut kemudian meminta bantuan Sudiharto dan Kamalia untuk membawa sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza.
Pasangan suami istri itu dijanjikan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengirimkan sabu ke Jakarta.
Namun, keduanya berhasil ditangkap polisi di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan mereka, petugas menyita 28 kilogram sabu.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti dalam perkara ini mencapai 100 kilogram, terdiri dari 33 kilogram sabu dari mobil Mitsubishi Xpander, 39 kilogram dari lokasi penyimpanan di Medan, serta 28 kilogram dari penangkapan di Pelabuhan Merak.
Dengan putusan terbaru Pengadilan Tinggi Medan, kini terdapat dua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati dalam perkara peredaran 100 kilogram sabu, yakni Zulkifli dan Cut Salmia Ali.
Sementara Sudiharto dan Kamalia tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.