BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Banding Dikabulkan! Vonis Terdakwa Kasus Sabu 100 Kg Naik dari Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati

Nurul - Kamis, 30 Juli 2026 12:26 WIB
Banding Dikabulkan! Vonis Terdakwa Kasus Sabu 100 Kg Naik dari Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati
Hakim Pengadilan Negeri Medan saat memvonis para terdakwa kasus narkotika di PN Medan, Rabu (21/1). (foto: Tribun Medan/Anugrah Nasution)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Cut kemudian meminta bantuan Sudiharto dan Kamalia untuk membawa sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza.

Pasangan suami istri itu dijanjikan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengirimkan sabu ke Jakarta.

Namun, keduanya berhasil ditangkap polisi di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan mereka, petugas menyita 28 kilogram sabu.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti dalam perkara ini mencapai 100 kilogram, terdiri dari 33 kilogram sabu dari mobil Mitsubishi Xpander, 39 kilogram dari lokasi penyimpanan di Medan, serta 28 kilogram dari penangkapan di Pelabuhan Merak.

Dengan putusan terbaru Pengadilan Tinggi Medan, kini terdapat dua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati dalam perkara peredaran 100 kilogram sabu, yakni Zulkifli dan Cut Salmia Ali.

Sementara Sudiharto dan Kamalia tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi OTT Bupati Pemalang: Pemerasan terhadap Bawahan hingga Dugaan Oknum Internal KPK
Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp206 Juta, Polda Metro Jaya: Tidak Logis
Rektor Al-Azhar Medan Lepas 500 Lebih Mahasiswa KKN ke Tiga Kabupaten, Tekankan Pengabdian dan Kolaborasi dengan Masyarakat
KPK Tahan 4 Tersangka OTT Bupati Pemalang, Ada Staf Administrasi KPK dari Polri!
Kapolda Aceh dan PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Jaga Keamanan serta Keandalan Listrik
DPO Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp3 Miliar Ditangkap Kejati Sumut di Jakarta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru