Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Zulkifli, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram.
Vonis yang sebelumnya berupa penjara seumur hidup diubah menjadi pidana mati.
Putusan tersebut mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Zulkifli.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang diproses hukum, yakni Zulkifli asal Kabupaten Aceh Timur, Cut Salmia Ali asal Kabupaten Langkat, serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia yang juga berasal dari Kabupaten Langkat.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Waspin Simbolon memutuskan memperberat hukuman Zulkifli setelah perkara tersebut masuk dalam proses banding.
"Menguatkan putusan PN Medan No. 1552, 1553, dan 1554/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 21 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Waspin dalam putusannya.
Sementara itu, hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya tetap sama.
Cut Salmia Ali tetap dijatuhi pidana mati, sedangkan Sudiharto dan Kamalia tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil persidangan, Zulkifli disebut berperan sebagai bandar sekaligus pihak yang mengontrol pergerakan sabu.
Sementara Cut Salmia Ali disebut sebagai pengendali, sedangkan Sudiharto dan Kamalia bertugas sebagai kurir yang membawa narkotika menuju Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.
Namun pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan hanya menjatuhkan hukuman mati kepada Cut Salmia Ali.
Sementara Zulkifli, Sudiharto, dan Kamalia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Medan kemudian mengubah hukuman Zulkifli menjadi pidana mati.
Kasus peredaran sabu dalam jumlah besar ini bermula dari informasi yang diterima anggota Polda Sumatera Utara terkait dugaan adanya pengendali peredaran narkotika antarprovinsi di wilayah Medan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi menangkap Cut Salmia Ali di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Medan Baru, pada Senin (28/4/2025).
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam yang terparkir di kawasan Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Petugas kemudian menangkap Zulkifli yang datang ke lokasi setelah mengetahui perubahan posisi mobil melalui sistem GPS.
Dalam pengembangan berikutnya, penyidik menemukan tambahan 39 kilogram sabu yang disimpan di Kompleks Tasbih 1, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Dari hasil pengungkapan terhadap Cut dan Zulkifli, total barang bukti yang ditemukan mencapai 72 kilogram sabu.
Dalam pemeriksaan, Cut Salmia Ali mengaku sabu tersebut merupakan milik seseorang bernama M Nidar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Cut menyebut dirinya mendapat perintah untuk mencari orang yang dapat mengantarkan sabu ke Jakarta. Jika pengiriman berhasil, ia dijanjikan upah sebesar Rp80 juta.
Cut kemudian meminta bantuan Sudiharto dan Kamalia untuk membawa sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza.
Pasangan suami istri itu dijanjikan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengirimkan sabu ke Jakarta.
Namun, keduanya berhasil ditangkap polisi di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan mereka, petugas menyita 28 kilogram sabu.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti dalam perkara ini mencapai 100 kilogram, terdiri dari 33 kilogram sabu dari mobil Mitsubishi Xpander, 39 kilogram dari lokasi penyimpanan di Medan, serta 28 kilogram dari penangkapan di Pelabuhan Merak.
Dengan putusan terbaru Pengadilan Tinggi Medan, kini terdapat dua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati dalam perkara peredaran 100 kilogram sabu, yakni Zulkifli dan Cut Salmia Ali.
Sementara Sudiharto dan Kamalia tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.