Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Madina, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.700.000.000," jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AML ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup," pungkasnya.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.