Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Fitri Agust Karo-karo menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mulai terbantahkan oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU sendiri dalam sidang dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana Kabupaten Samosir. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan lima saksi, yakni Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Pangururan Perawati Sitanggang, Direktur Bidang Pertanian BUMDesma Elson Simanjorang, Tata Usaha BUMDesma Julyetrie Hutagaol, Bendahara BUMDesma Apriyoni Sitanggang, serta Direktur UD Bintang Tani Rahmat Siregar selaku mitra pengadaan.
PH terdakwa, Rudi Zainal Sihombing, mengatakan keterangan para saksi justru tidak mendukung dakwaan JPU yang menyebut terdakwa diduga menerima 15 persen dari pagu anggaran atau setara sekitar Rp179 juta.
Baca Juga:
"Kalau kita kaitkan dengan surat dakwaan, penuntut umum menduga terdakwa menerima sekitar Rp179 juta. Namun pada persidangan hari ini, saksi yang diajukan JPU sendiri membantah adanya penyerahan uang tersebut kepada terdakwa," katanya kepada wartawan usai persidangan.
Pemeriksaan saksi juga mengungkap bahwa transaksi riil BUMDesma telah mencapai sekitar Rp1,1 miliar, sementara nilai kerugian negara dalam dakwaan mengacu pada hasil audit akuntan publik sebesar Rp516 juta.
Rudi menambahkan, sejumlah saksi juga menerangkan bahwa dana sebesar lima persen yang sebelumnya diperuntukkan bagi Kementerian Sosial telah diserahkan kepada Kristina Gultom. Menurutnya, keterangan ini berbeda dengan kesaksian Kristina Gultom pada sidang sebelumnya, sehingga perlu dilakukan konfrontasi pada sidang lanjutan.
Rudi turut mempertanyakan belum hadirnya Jonni Ronal Simanjuntak dari Bank Mandiri dalam persidangan. Menurutnya, JPU hanya menyampaikan surat keterangan sakit sebagai alasan ketidakhadiran tersebut, sehingga ia berharap yang bersangkutan dapat dihadirkan pada sidang berikutnya. Ia juga mengusulkan agar pihak Kementerian Sosial turut dihadirkan apabila dinilai diperlukan dalam proses pembuktian perkara.
Selain itu, Rudi menyoroti adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh sejumlah saksi yang, menurutnya, baru diakui setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan. Ia menilai seluruh fakta yang terungkap selama persidangan patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, PH terdakwa lainnya, Sultan Hermanto Sihombing, mengatakan pemeriksaan saksi semakin memperjelas alur penggunaan anggaran dalam program tersebut. Menurutnya, dari keterangan saksi terungkap belanja alat pertanian, ternak, dan kebutuhan lainnya mencapai sekitar Rp968 juta. Namun, BUMDesma disebut membayarkan nilai invoice sekitar Rp1,3 miliar akibat adanya markup harga, dan tetap memperoleh keuntungan sekitar delapan persen.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah sinkron antara kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta dengan jumlah yang sudah tersalurkan serta keuntungan BUMDesma, dan apa kaitannya dengan terdakwa," kata Sultan.
Ia juga menilai persidangan semakin mempertegas bahwa BUMDesma merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, sedangkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Samosir hanya berperan sebagai pembina dalam program tersebut.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.