BREAKING NEWS
Minggu, 02 Agustus 2026

Geger! Pilot Malaysia Airlines Dibekuk Bareskrim, Ngaku Dibayar Rp220 Juta Selundupkan Narkoba ke Jakarta

Johan - Jumat, 31 Juli 2026 13:33 WIB
Geger! Pilot Malaysia Airlines Dibekuk Bareskrim, Ngaku Dibayar Rp220 Juta Selundupkan Narkoba ke Jakarta
Pilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman kedapatan membawa 14 bungkus berisi total 70.114 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram dan empat gram sabu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 Juli 2026. (foto: Dok. Bare
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia mengaku pernah membawa sabu ke Malaysia melalui Sabah dan sebelumnya juga mengirim sabu seberat tujuh kilogram ke Jakarta.

"Dugaannya iya dan merupakan jaringan internasional. Apakah dia pengedar? Jelas," kata Awaluddin.

Berdasarkan pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, polisi menduga kasus ini melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Penyidik kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, Mohd Saufi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Penyesuaian Pidana.* (bb/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
92 Kilogram Ganja dari Aceh Digagalkan Masuk Medan, BNNP Sumut Ringkus Dua Pelaku
Kapolri Mutasi 14 Kapolres, AKBP Adi Dharma Pramudhita Jadi Kapolres Asahan yang Baru
Mutasi Besar Kejagung! 90 Kajari Berganti: Sergai, Sibolga, Batu Bara, Taput hingga Samosir Dapat Pejabat Baru
Polda Sumut Rotasi Jabatan, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jadi Wakapolda Gantikan Sonny Irawan
Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar Ternyata Menantu Eks Bupati, Diduga Terlibat Sejak Perencanaan
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru