BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Geger! Ratusan Senjata, Narkotika, hingga CD Video Porno Ditemukan di Ruangan Yayasan Sekolah Jaksel

Adelia Syafitri - Kamis, 06 Agustus 2026 17:02 WIB
Geger! Ratusan Senjata, Narkotika, hingga CD Video Porno Ditemukan di Ruangan Yayasan Sekolah Jaksel
Polisi menemukan ratusan senjata, narkotika dan keping video porno di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polisi menyelidiki temuan ratusan senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain senjata, pihak sekolah juga menemukan sejumlah barang lain, termasuk dugaan narkotika dan keping video porno.

Barang-barang tersebut ditemukan di ruangan mantan ketua yayasan sekolah saat proses pemeriksaan dan pengosongan ruangan.

Baca Juga:

Pihak sekolah kemudian menyerahkan temuan itu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, mengatakan terdapat sejumlah barang yang ditemukan, termasuk dua linting ganja, dugaan sabu, alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika, serta puluhan keping CD video porno.

"Temuan narkoba dua linting narkotika jenis ganja, satu bungkus plastik diduga berisi sabu, satu buah bong botol plastik, satu buah cangklong kaca, dua buah korek api gas, dua buah bong kaca dan satu boks CD video porno sekitar 30 CD," kata kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Hermawanto, barang-barang tersebut ditemukan pada Rabu malam, 5 Agustus 2026.

Sebelumnya, pihak sekolah juga menemukan sebanyak 995 pucuk senjata saat proses bongkar-muat barang pada 10–11 Juli 2026.

Senjata yang ditemukan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari air gun hingga senjata api.

Seluruh barang tersebut telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hermawanto menjelaskan, mantan ketua yayasan tersebut telah diberhentikan dari jabatannya sejak April 2026.

Namun, yang bersangkutan diduga masih membawa kunci ruangan di sekolah yang kemudian diketahui menyimpan berbagai barang tersebut.

"Status hukum jadi proses pemberhentian terhadap Ketua Pengurus yang sudah kami pecat, proses penonaktifan terhadap anggota pembina, sekarang sedang proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi sedang bergulir proses perkara perdatanya," tuturnya.

Pihak sekolah juga menyebut masih terdapat satu ruangan lain yang diduga berbentuk bunker dan belum dapat dibuka karena terkunci.

"Masih ada satu ruangan seperti bunker yang itu semua terkunci rapat, kami tidak bisa masuk ke sana. Kami juga akan meminta kepada aparat untuk tolong bantu kami untuk membuka ruangan ini karena kalau kami khawatir ada risiko hukum gitu kan, maka kami meminta aparat untuk membukanya. Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian," jelasnya.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan memastikan telah menerima laporan masyarakat terkait temuan senjata di sekolah tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan polisi menemukan sejumlah senjata yang terdiri dari air gun dan senjata api di salah satu ruangan yayasan sekolah.

"Bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima Laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri dari air gun dan senjata api) yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Kamis (6/8).

Polisi juga telah membuat laporan polisi model A setelah menerima informasi mengenai temuan tersebut.

"Bahwa sebelum adanya laporan polisi dimaksud, Polres Jakarta Selatan telah membuat laporan polisi model A yang dibuat sesaat setelah ditemukannya kejadian dimaksud," ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang-barang tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanannya.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Perkara KDRT Dihentikan Lewat Restorative Justice, Roberto Kini Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE
Misteri Kematian Anak 6 Tahun di Sumur Tapsel Mulai Terkuak, Autopsi Temukan Tanda Kekerasan
Yusril: Koruptor Dihukum Mati pun Percuma Kalau Moralnya Rusak
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Oknum Polisi dalam Kasus Korupsi Bansos Labusel Gugur
Kejati Lampung Selamatkan Rp1,145 Triliun untuk Kas Negara pada Semester I 2026, Fokus Pulihkan Aset Korupsi
Kasus Korupsi Waterfront City Samosir, Hakim: Kebenaran Harus Diungkap, Tak Ada yang Ditutup-Tutupi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru