BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

Administrator - Kamis, 06 Agustus 2026 18:47 WIB
Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
Roy Suryo. (foto: Refly Harun/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. Dalam perkara tersebut, hakim I Ketut Darpawan menolak permohonan Roy.

Sementara pada praperadilan pertama yang berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim memutuskan memenangkan pihak Roy Suryo.

Dengan putusan terbaru ini, permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo belum dapat diproses lebih lanjut karena dinilai belum memenuhi syarat formil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (cn/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur Pascabencana di Bireuen, Kapolda Aceh Pastikan Pengamanan Berjalan Lancar
Polresta Manado Usut Dugaan Penipuan Modus Lolos Bintara TNI, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Pemerintah Aceh Angkat 228 CPNS Menjadi PNS, Gubernur Minta ASN Utamakan Pelayanan Publik
Pemerintah Fokuskan MBG untuk Wilayah 3T dan Kelompok Paling Membutuhkan
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mengemuka, Ganjar Buka Suara
Terungkap! Ada Penerima MBG yang Tercatat Dua Kali, BGN Mulai Bersihkan Data
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru