Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. Dalam perkara tersebut, hakim I Ketut Darpawan menolak permohonan Roy.
Sementara pada praperadilan pertama yang berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim memutuskan memenangkan pihak Roy Suryo.
Dengan putusan terbaru ini, permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo belum dapat diproses lebih lanjut karena dinilai belum memenuhi syarat formil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.