Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan permohonan praperadilan Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut permohonan Roy mengalami persoalan formil karena belum melibatkan pihak yang dianggap memiliki kewenangan dalam pembayaran ganti rugi.
Baca Juga:
Hakim menjelaskan, hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) mengenai mekanisme pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum diterbitkan.
Karena itu, berdasarkan Pasal 365 KUHAP, aturan yang masih menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 27 Tahun 1983.
"Pasal 11 ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut dalam persidangan.
Menurut hakim, aturan tersebut menunjukkan bahwa pihak yang diberikan kewenangan negara untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah menteri yang menangani urusan keuangan, dalam hal ini Menteri Keuangan.
Karena Menteri Keuangan tidak dimasukkan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan tersebut, hakim menilai permohonan Roy Suryo memiliki kekurangan pihak.
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ujar Ketut.
"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," lanjutnya.
Permohonan praperadilan mengenai ganti rugi ini merupakan gugatan ketiga yang diajukan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan.
Perkara tersebut didaftarkan pada Rabu, 15 Juli 2026 dengan nomor registrasi 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait "Ganti Kerugian".
Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. Dalam perkara tersebut, hakim I Ketut Darpawan menolak permohonan Roy.
Sementara pada praperadilan pertama yang berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim memutuskan memenangkan pihak Roy Suryo.
Dengan putusan terbaru ini, permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo belum dapat diproses lebih lanjut karena dinilai belum memenuhi syarat formil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.