Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara hati-hati dan mendalam. Kejagung menyebut Febrie merupakan sosok yang memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan penyidik harus mempersiapkan perkara tersebut dengan matang. Terlebih, Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap," kata Anang kepada wartawan di gedung Kejagung RI, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:
Penyidikan perkara Febrie dilakukan oleh Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa yang telah lama berpengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi.
Anang mengatakan Kejagung siap mengungkap peran Febrie secara terbuka dalam persidangan. Namun, penyidik tidak akan membuka seluruh materi pokok perkara selama proses penyidikan masih berjalan.
"Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu, nanti kita ungkap di persidangan," tuturnya.
Menurut Anang, sikap tersebut bukan berarti Kejagung menutup informasi mengenai perkara. Penyidik sengaja tidak membeberkan seluruh materi perkara agar proses penyidikan tidak mengganggu langkah hukum yang sedang dilakukan.
"Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan," jelas Anang.
"Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan," sambungnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi. Pada Selasa (11/8), penyidik memeriksa tiga saksi yang berasal dari pihak perbankan dan swasta.
Sehari sebelumnya, Senin (10/8), penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Anang.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Perkara yang menjerat Febrie pada awalnya ditangani oleh Polri sebelum kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejagung.
Salah satu perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Febrie juga menjadi tersangka dalam dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara ini, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Selain perkara tersebut, Kejagung masih melakukan penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie. Perkara itu menyangkut dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout.
Kejagung menegaskan seluruh proses hukum terhadap Febrie akan dilakukan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta asas praduga tidak bersalah.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.