BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Hadapi Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-hati

Johan - Selasa, 11 Agustus 2026 18:55 WIB
Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Hadapi Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-hati
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026). (Foto: tirto/M. Irfan Al Amin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara hati-hati dan mendalam. Kejagung menyebut Febrie merupakan sosok yang memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan penyidik harus mempersiapkan perkara tersebut dengan matang. Terlebih, Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap," kata Anang kepada wartawan di gedung Kejagung RI, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga:

Penyidikan perkara Febrie dilakukan oleh Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa yang telah lama berpengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi.

Anang mengatakan Kejagung siap mengungkap peran Febrie secara terbuka dalam persidangan. Namun, penyidik tidak akan membuka seluruh materi pokok perkara selama proses penyidikan masih berjalan.

"Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu, nanti kita ungkap di persidangan," tuturnya.

Menurut Anang, sikap tersebut bukan berarti Kejagung menutup informasi mengenai perkara. Penyidik sengaja tidak membeberkan seluruh materi perkara agar proses penyidikan tidak mengganggu langkah hukum yang sedang dilakukan.

"Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan," jelas Anang.

"Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan," sambungnya.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi. Pada Selasa (11/8), penyidik memeriksa tiga saksi yang berasal dari pihak perbankan dan swasta.

Sehari sebelumnya, Senin (10/8), penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Anang.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Periksa 12 Saksi Baru Kasus Korupsi MBG, Telusuri Aset Tersangka
Jaksa Agung Rombak Jajaran Kejaksaan, Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh
Kepala BGN Sudaryono ke Kejagung Hari Ini, Ada Apa?
Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Usut Tuntas Korupsi MBG, Kejagung Periksa 16 Saksi dari Puluhan Perusahaan
Meski Sudah Kena Red Notice, Riza Chalid Masih Buron, Bappisus: Itu PR Kita
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru