BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

Kapolsek di Ambon Positif Sabu, Langsung Masuk Patsus 20 Hari

Dharma - Kamis, 13 Agustus 2026 11:26 WIB
Kapolsek di Ambon Positif Sabu, Langsung Masuk Patsus 20 Hari
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hasil gelar perkara merekomendasikan kasus Iptu LOY ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Perkara tersebut juga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Selain itu, Iptu LOY direkomendasikan menjalani penempatan di tempat khusus (Patsus).

Polda Maluku menetapkan penempatan khusus terhadap Iptu LOY selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2026.

"Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Jarot.

Penanganan terhadap Iptu LOY tidak hanya dilakukan melalui mekanisme pelanggaran kode etik profesi.

Bidpropam Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur yang disyaratkan.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan," kata Rositah.

Menurut Rositah, penanganan terhadap Iptu LOY mencakup dugaan pelanggaran pidana dan kode etik profesi.

Untuk jabatannya, Polda Maluku akan mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TNI-Polri Bangun 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air Bersih, Prabowo: Saya Bangga!
SAUCA Bawa Nama Sumut ke Panggung Nasional, Sabet Juara 3 BUJP Teladan Nasional
Ajudan Irdam I/BB Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Rp250 Juta Dipakai untuk Judol: Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dipecat
Putusan MK: Relawan hingga Keluarga Tak Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan Presiden
Sutrimo Winda
Polemik Patriot Bond: Perlindungan Investor dan Penelusuran Dana Ilegal Jadi Sorotan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru