BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kilogram dan Uang Rp100 Juta

Johan - Kamis, 13 Agustus 2026 12:47 WIB
KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kilogram dan Uang Rp100 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:

Barang yang diamankan antara lain logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dari rumah pemeriksa pajak di Malang.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Selain rumah pemeriksa pajak di Malang, KPK menggeledah sejumlah lokasi lain pada 11 dan 12 Agustus 2026.

Lokasi tersebut meliputi Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta beberapa tempat di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga memiliki kaitan dengan perkara.

Budi mengatakan seluruh barang bukti yang ditemukan akan ditelaah oleh penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini," ucap Budi.

KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin.

Dalam perkara pengembangan tersebut, KPK menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik umum.

Artinya, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.

Penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, pada perkara awal, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

Ketiga tersangka tersebut adalah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Ketiga tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Banjarmasin pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar. Uang tersebut diamankan dari Mulyono dan Venzo.

KPK juga menemukan adanya penggunaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya Rp300 juta yang digunakan Mulyono untuk uang muka rumah, Rp180 juta yang telah digunakan Dian Jaya, serta Rp20 juta yang digunakan Venzo.

Kini, pengembangan perkara terus dilakukan.

Penyitaan emas 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang menjadi salah satu temuan yang akan dianalisis penyidik untuk mengungkap lebih jauh dugaan suap dalam pengurusan pajak di lingkungan KPP Banjarmasin.* (cn/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Pejabat Pajak Ingin Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Alasannya
Harga Emas Antam Hari Ini 13 Agustus 2026 Naik, Tembus Rp2,7 Juta per Gram
Kejagung Bongkar Dugaan Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka
Sutrimo Winda
Hakim Praperadilan Dokter Tifa Tegaskan Sidang Bersih dari Suap, Waspadai Calo Perkara
Calon Hakim Agung Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor: Korupsi Tak Lagi Sederhana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru