Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kejaksaan menyatakan tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Handry ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," pungkas Anang.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap Handry memasuki tahap penuntutan dan perkara selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.