BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Agustus 2026

Terbitkan Izin Berlayar Meski Sudah Diterminasi, Eks Kepala KSOP Rangga Ilung Segera Disidang Kasus Samin Tan

Nurul - Sabtu, 15 Agustus 2026 17:25 WIB
Terbitkan Izin Berlayar Meski Sudah Diterminasi, Eks Kepala KSOP Rangga Ilung Segera Disidang Kasus Samin Tan
Kejagung melimpahkan tersangka Handry Sulfian, mantan Kepala Kantor KSOP Rangga Ilung, beserta barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kejaksaan menyatakan tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Handry ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," pungkas Anang.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap Handry memasuki tahap penuntutan dan perkara selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
'Saya Tidak Menyerah', Dokter Tifa Tegaskan Tetap Lawan Kasus Ijazah Jokowi lewat Praperadilan
Tak Hanya Pejabat Pajak: Kejagung Buka Peluang Bidik Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi PT TPL Senilai Rp2 Triliun
Kejagung Ungkap 4 Fakta Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
Praperadilan Sempat Ditolak di Jaksel, Lodewyk Pusung Coba Lagi Gugat Status Tersangka di Jakpus
Skandal Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
54 Rumah Eks Pejuang Timor Timur Ambruk, MAKI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Rp400 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru