BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Kabais TNI Soleman B. Ponto Dorong Pembentukan Pengadilan Maritim: Keadilan Tak Boleh Berhenti di Bibir Pantai

gusWedha - Senin, 17 Agustus 2026 23:03 WIB
Kabais TNI Soleman B. Ponto Dorong Pembentukan Pengadilan Maritim: Keadilan Tak Boleh Berhenti di Bibir Pantai
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, Ponto mengusulkan tanggung jawab perdata pengangkut dapat diperiksa dalam satu forum bersama pokok perkara.

Hasil pemeriksaan teknis Mahkamah Pelayaran, menurut dia, dapat digunakan sebagai alat bukti.

Selain penumpang, Ponto menilai pekerja kapal juga membutuhkan perlindungan hukum yang sesuai dengan karakter pekerjaan di laut.

Persoalan upah, jam kerja, waktu istirahat, repatriasi hingga kecelakaan kerja dapat berkaitan dengan kecelakaan kapal serta pertanggungjawaban perdata dan pidana.

"Kalau satu peristiwa melahirkan persoalan ketenagakerjaan, perdata dan pidana, jangan pekerja yang paling lemah justru dipaksa menghadapi beberapa forum sekaligus," ujarnya.

Ia menilai penyelesaian sengketa pekerja kapal perlu ditempatkan dalam kerangka peradilan maritim sehingga satu peristiwa dapat diperiksa secara utuh.

Ponto menawarkan konsep locus absolutus delicti sebagai salah satu dasar menentukan yurisdiksi Pengadilan Maritim.

Konsep tersebut mencakup enam unsur, yaitu kapal, operasi kapal, muatan kapal, manusia di atas kapal, kegiatan kepelabuhanan, serta pencemaran laut oleh kapal.

"Begitu salah satu unsur tersebut terpenuhi, maka peristiwa itu dapat ditempatkan dalam yurisdiksi Pengadilan Maritim," jelasnya.

Menurut Ponto, unsur manusia di atas kapal menjadi salah satu pintu penting untuk memastikan penumpang dan awak kapal memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Ponto menegaskan pembentukan Pengadilan Maritim tidak boleh hanya berakhir pada pendirian lembaga baru. Kompetensi aparat peradilan juga harus menjadi perhatian.

Ia mengusulkan hakim yang menangani perkara maritim memiliki kompetensi atau sertifikasi di bidang maritim.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
20 Tahun Mengabdi, Kadis Kominfo Medan Arrahmaan Pane Terima Satyalancana Karya Satya
Rico Waas Pimpin Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka, Sejumlah ASN Terima Satyalancana dari Presiden
SBY Nilai Arah Pembangunan Prabowo 2027 Makin Jelas dan Beri Harapan Baru
Mendagri Tito Siapkan Langkah Prioritas untuk Korban Gempa NTT
Presiden Iran Sampaikan Duka atas Gempa M 7,7 Flores, Siap Kirim Bantuan Medis
Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Sabu Lewat Jendela Rumah di Tembung, Tiga Perempuan Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru