BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Kabais TNI Soleman B. Ponto Dorong Pembentukan Pengadilan Maritim: Keadilan Tak Boleh Berhenti di Bibir Pantai

gusWedha - Senin, 17 Agustus 2026 23:03 WIB
Kabais TNI Soleman B. Ponto Dorong Pembentukan Pengadilan Maritim: Keadilan Tak Boleh Berhenti di Bibir Pantai
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto mendorong pemerintah dan DPR membentuk Pengadilan Maritim.

Menurut dia, Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan forum peradilan yang memiliki pemahaman khusus terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di laut dan di atas kapal.

Ponto menyampaikan gagasan tersebut kepada awak media, Minggu, 16 Agustus 2026.

Baca Juga:

Ia menilai persoalan yang dihadapi sektor maritim bukan semata-mata karena kekurangan aturan, melainkan belum adanya forum peradilan yang dapat melihat peristiwa hukum di atas kapal secara utuh.

Menurut Ponto, kondisi tersebut terutama berisiko terhadap dua kelompok yang berada pada posisi rentan, yakni penumpang dan pekerja kapal.

"Penumpang menyerahkan keselamatan dirinya kepada pengangkut. Sementara pekerja kapal bekerja dalam struktur komando yang sangat hierarkis dan jauh dari daratan. Ketika terjadi persoalan hukum, posisi mereka tidak seimbang dengan perusahaan atau pemilik modal," ujar Ponto.

Ponto mengatakan perkara yang terjadi di atas kapal tidak bisa begitu saja dipandang menggunakan logika hukum yang sama dengan peristiwa di daratan.

Menurut dia, di atas kapal terdapat struktur komando, pembagian tugas, sistem operasi, aturan keselamatan, muatan, awak kapal hingga hubungan dengan aktivitas kepelabuhanan.

Kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum perlu memahami karakter dunia maritim.

"Peristiwa di atas kapal mempunyai karakter sendiri. Ada struktur komando, ada nakhoda, ada awak kapal, ada muatan dan ada sistem operasi kapal. Kalau semuanya hanya dilihat dengan logika hukum darat, ada risiko pertanggungjawaban dibebankan kepada orang yang sebenarnya tidak menguasai keadaan," kata Ponto.


Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem peradilan.

Satu peristiwa di atas kapal dapat bersinggungan dengan berbagai forum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan hingga Mahkamah Pelayaran.

Akibatnya, satu persoalan dapat terpecah ke dalam sejumlah proses hukum.

Menurut Ponto, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan pihak yang justru memiliki akses ekonomi dan bantuan hukum terbatas.


Dalam menjelaskan urgensi Pengadilan Maritim, Ponto juga menyinggung perkara kapal LCT Legend Aquarius sebagai salah satu kasus yang menurut dia perlu menjadi bahan evaluasi.

Dalam materi kajiannya, perkara tersebut melibatkan tiga awak kapal warga negara India yang dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam perkara narkotika.

Ponto menilai kasus tersebut memperlihatkan pentingnya memahami struktur komando dan kondisi operasional kapal sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum seseorang.

"Yang harus dilihat bukan hanya siapa yang paling mudah dijangkau secara hukum, tetapi siapa yang sebenarnya mempunyai penguasaan terhadap keadaan atau peristiwa tersebut," ujar Ponto.

Menurut dia, prinsip proporsionalitas harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pertanggungjawaban seseorang di atas kapal.

Ponto juga menyoroti posisi penumpang dan keluarga korban kecelakaan kapal.

Ia menilai sistem yang ada belum sepenuhnya memberikan mekanisme pemulihan yang sederhana dan efektif bagi korban.

Menurut Ponto, Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi penting dalam menilai aspek teknis dan profesi pelayaran.

Namun, lembaga tersebut bukan forum yudisial yang dapat memutus hak korban atau menghukum pihak tertentu untuk membayar ganti rugi.

"Kalau terjadi kecelakaan kapal, korban membutuhkan kepastian mengenai haknya. Jangan sampai keluarga korban harus berpindah-pindah forum untuk mendapatkan pemulihan," katanya.

Karena itu, Ponto mengusulkan tanggung jawab perdata pengangkut dapat diperiksa dalam satu forum bersama pokok perkara.

Hasil pemeriksaan teknis Mahkamah Pelayaran, menurut dia, dapat digunakan sebagai alat bukti.

Selain penumpang, Ponto menilai pekerja kapal juga membutuhkan perlindungan hukum yang sesuai dengan karakter pekerjaan di laut.

Persoalan upah, jam kerja, waktu istirahat, repatriasi hingga kecelakaan kerja dapat berkaitan dengan kecelakaan kapal serta pertanggungjawaban perdata dan pidana.

"Kalau satu peristiwa melahirkan persoalan ketenagakerjaan, perdata dan pidana, jangan pekerja yang paling lemah justru dipaksa menghadapi beberapa forum sekaligus," ujarnya.

Ia menilai penyelesaian sengketa pekerja kapal perlu ditempatkan dalam kerangka peradilan maritim sehingga satu peristiwa dapat diperiksa secara utuh.

Ponto menawarkan konsep locus absolutus delicti sebagai salah satu dasar menentukan yurisdiksi Pengadilan Maritim.

Konsep tersebut mencakup enam unsur, yaitu kapal, operasi kapal, muatan kapal, manusia di atas kapal, kegiatan kepelabuhanan, serta pencemaran laut oleh kapal.

"Begitu salah satu unsur tersebut terpenuhi, maka peristiwa itu dapat ditempatkan dalam yurisdiksi Pengadilan Maritim," jelasnya.

Menurut Ponto, unsur manusia di atas kapal menjadi salah satu pintu penting untuk memastikan penumpang dan awak kapal memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Ponto menegaskan pembentukan Pengadilan Maritim tidak boleh hanya berakhir pada pendirian lembaga baru. Kompetensi aparat peradilan juga harus menjadi perhatian.

Ia mengusulkan hakim yang menangani perkara maritim memiliki kompetensi atau sertifikasi di bidang maritim.

Hakim juga perlu didukung ahli yang memahami navigasi, kelaiklautan, struktur komando, tanggung jawab pengangkut dan aspek teknis pelayaran.

"Jangan sampai kita membangun gedung pengadilan, tetapi orang yang mengadili tidak memahami dunia yang sedang diadilinya," tegas Ponto.

Ponto juga menyoroti persoalan jarak dan biaya.

Pelaut yang sedang berada di laut atau keluarga korban yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dapat mengalami kesulitan apabila proses hukum berlangsung panjang dan mahal.

Karena itu, ia mengusulkan Pengadilan Maritim ditempatkan di wilayah pelabuhan utama dengan hukum acara yang sederhana dan cepat.

Pemeriksaan jarak jauh juga dinilai perlu dimungkinkan bagi awak kapal yang sedang berlayar.

"Jangan membuat sistem hukum yang secara formal terbuka, tetapi secara praktis tidak dapat dijangkau oleh orang yang membutuhkan keadilan," ujarnya.

Konsep tersebut juga mencakup bantuan hukum dan keringanan biaya perkara bagi awak kapal serta keluarga korban kecelakaan.

Ponto menilai pembentukan Pengadilan Maritim secara konstitusional dapat dilakukan melalui undang-undang tersendiri sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung.

Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 24A ayat (5) UUD NRI 1945 serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Ponto, Indonesia telah memiliki sejumlah preseden pengadilan khusus, antara lain Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Anak.

Karena itu, ia menilai gagasan Pengadilan Maritim bukan sesuatu yang berada di luar sistem hukum nasional.

Ponto mendorong pemerintah dan DPR menyusun naskah akademik serta rancangan undang-undang mengenai Pengadilan Maritim.

Menurut dia, pembentukan lembaga tersebut harus diikuti dengan pembangunan ekosistem pendukung, mulai dari hakim, penyidik, penuntut umum, advokat, panitera hingga ahli maritim.

"Jangan hanya membentuk lembaganya. Seluruh ekosistem peradilan maritim harus dibangun secara bersamaan agar lembaga tersebut benar-benar berfungsi," kata Ponto.

Ponto menilai ukuran keberhasilan sistem hukum maritim bukan sekadar berdirinya lembaga baru.

Yang lebih penting adalah sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat yang selama ini berada pada posisi rentan di ruang maritim.

"Kalau pembentukan ini terus ditunda, pekerja kapal akan tetap menghadapi risiko pertanggungjawaban yang tidak sepadan dengan penguasaannya terhadap keadaan. Penumpang dan keluarga korban juga berpotensi terus kesulitan mendapatkan pemulihan hak," ujarnya.

Ia pun menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya kehadiran negara bagi masyarakat yang hidup dan bekerja di laut.

"Keadilan tidak boleh berhenti di bibir pantai. Bagi penumpang dan pekerja kapal, keadilan menjadi nyata ketika negara menyediakan forum yang memahami kapal sebagai ruang hidup, bukan sekadar benda yang berada di suatu titik koordinat," pungkasnya.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
20 Tahun Mengabdi, Kadis Kominfo Medan Arrahmaan Pane Terima Satyalancana Karya Satya
Rico Waas Pimpin Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka, Sejumlah ASN Terima Satyalancana dari Presiden
SBY Nilai Arah Pembangunan Prabowo 2027 Makin Jelas dan Beri Harapan Baru
Mendagri Tito Siapkan Langkah Prioritas untuk Korban Gempa NTT
Presiden Iran Sampaikan Duka atas Gempa M 7,7 Flores, Siap Kirim Bantuan Medis
Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Sabu Lewat Jendela Rumah di Tembung, Tiga Perempuan Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru