BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Kabais TNI Soleman B. Ponto Dorong Pembentukan Pengadilan Maritim: Keadilan Tak Boleh Berhenti di Bibir Pantai

gusWedha - Senin, 17 Agustus 2026 23:03 WIB
Kabais TNI Soleman B. Ponto Dorong Pembentukan Pengadilan Maritim: Keadilan Tak Boleh Berhenti di Bibir Pantai
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hakim juga perlu didukung ahli yang memahami navigasi, kelaiklautan, struktur komando, tanggung jawab pengangkut dan aspek teknis pelayaran.

"Jangan sampai kita membangun gedung pengadilan, tetapi orang yang mengadili tidak memahami dunia yang sedang diadilinya," tegas Ponto.

Ponto juga menyoroti persoalan jarak dan biaya.

Pelaut yang sedang berada di laut atau keluarga korban yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dapat mengalami kesulitan apabila proses hukum berlangsung panjang dan mahal.

Karena itu, ia mengusulkan Pengadilan Maritim ditempatkan di wilayah pelabuhan utama dengan hukum acara yang sederhana dan cepat.

Pemeriksaan jarak jauh juga dinilai perlu dimungkinkan bagi awak kapal yang sedang berlayar.

"Jangan membuat sistem hukum yang secara formal terbuka, tetapi secara praktis tidak dapat dijangkau oleh orang yang membutuhkan keadilan," ujarnya.

Konsep tersebut juga mencakup bantuan hukum dan keringanan biaya perkara bagi awak kapal serta keluarga korban kecelakaan.

Ponto menilai pembentukan Pengadilan Maritim secara konstitusional dapat dilakukan melalui undang-undang tersendiri sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung.

Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 24A ayat (5) UUD NRI 1945 serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Ponto, Indonesia telah memiliki sejumlah preseden pengadilan khusus, antara lain Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Anak.

Karena itu, ia menilai gagasan Pengadilan Maritim bukan sesuatu yang berada di luar sistem hukum nasional.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
20 Tahun Mengabdi, Kadis Kominfo Medan Arrahmaan Pane Terima Satyalancana Karya Satya
Rico Waas Pimpin Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka, Sejumlah ASN Terima Satyalancana dari Presiden
SBY Nilai Arah Pembangunan Prabowo 2027 Makin Jelas dan Beri Harapan Baru
Mendagri Tito Siapkan Langkah Prioritas untuk Korban Gempa NTT
Presiden Iran Sampaikan Duka atas Gempa M 7,7 Flores, Siap Kirim Bantuan Medis
Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Sabu Lewat Jendela Rumah di Tembung, Tiga Perempuan Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru