Dua Pakar Malaysia Berbagi Kiat Sukses di IBKI Medan, Mahasiswa Didorong Jadi Generasi Berdaya Saing
MEDAN Institut Bisnis dan Komputer Indonesia (IBKI) Medan menghadirkan dua pakar dari Malaysia dalam kuliah umum yang digelar di Aula Ka
PENDIDIKAN
JAKARTA — Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung menjalankan proses hukum terhadap kliennya secara hati-hati dan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Febri menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia mengatakan proses penegakan hukum harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan tidak tergesa-gesa.Baca Juga:
"Kalau penegakan hukum itu betul-betul dilakukan untuk penegakan hukum, maka seharusnya dilakukan dengan hati-hati, tahapan yang jelas, tahapan yang benar, tidak terburu-buru," kata Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Febri, proses hukum yang dilakukan secara terburu-buru dapat menimbulkan anggapan bahwa penegakan hukum terhadap Febrie dipaksakan.
Karena itu, ia berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Agar penegakan hukum itu kemudian tidak dipersepsikan seperti dipaksakan. Nah itu yang kita harapkan tidak terjadi dan itu yang sedang diuji dalam proses praperadilan ini," ujarnya.
Dalam proses praperadilan tersebut, tim hukum Febrie mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural.
Dugaan tersebut, kata Febri, berkaitan dengan lima aspek dalam penanganan perkara.
"Kalau hari ini kami identifikasi ada indikasi 30 pelanggaran terhadap lima aspek dalam penanganan perkara, besok akan kami uraikan lebih lanjut," kata dia.
Lima aspek yang dipersoalkan tim hukum Febrie antara lain penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU, penerbitan surat perintah penyidikan, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka, serta pencegahan Febrie ke luar negeri.
Pertama, tim hukum mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU karena tindak pidana asal atau predicate crime dinilai belum jelas.
MEDAN Institut Bisnis dan Komputer Indonesia (IBKI) Medan menghadirkan dua pakar dari Malaysia dalam kuliah umum yang digelar di Aula Ka
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh di
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Aceh Dr. H. Iskandar Muda Hasibuan menilai peningkatan kualitas pendi
PENDIDIKAN
JAKARTA Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai klaim pemerintah akan menerapkan Daru
NASIONAL
JAKARTA Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perl
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra, terlibat perdebatan dengan Kapolres Metr
PERISTIWA
JAKARTA Penyanyi Pradikta Wicaksono atau Dikta resmi menikah dengan kekasihnya, Rachel Florencia atau Rachel Cia. Pernikahan keduanya be
ENTERTAINMENT
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat alokasi anggaran terbesar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 13 kepala dinas di Sumatera Utara terseret perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung menjalanka
HUKUM DAN KRIMINAL