BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Siapkan Jurus Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo

Administrator - Rabu, 19 Agustus 2026 18:59 WIB
Polda Metro Jaya Siapkan Jurus Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo
Roy Suryo usai persidangan praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan keempat yang diajukan politikus Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Materi tersebut disiapkan oleh Bidang Hukum (Bidkum) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan materi yang disiapkan mencakup pengujian secara formil dan materiil terhadap permohonan praperadilan Roy Suryo.

Baca Juga:

"Dari tim Bidkum Polda Metro Jaya beserta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan uji materiil dan formil yang akan diuji terkait tentang gugatan praperadilan yang keempat (Roy Suryo) tersebut," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).

Budi mengatakan Polda Metro Jaya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, praperadilan merupakan ruang hukum bagi tersangka untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.

Salah satu yang dipersoalkan dalam permohonan Roy adalah penetapan tersangka dan pencekalan.

"Artinya, itu memang suatu ruang proses hukum bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan, apakah terkait tentang penetapan tersangka ataupun pencekalan itu dianggap sah atau tidak," kata Budi.

Menurut Budi, persoalan tersebut nantinya akan diuji melalui mekanisme formil dan materiil di pengadilan.

Polda Metro Jaya akan menyampaikan materi yang telah disiapkan dalam persidangan.

Dalam persidangan praperadilan keempat pada Rabu (19/8/2026), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga meminta hakim menolak permohonan Roy Suryo.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, menilai dalil Roy mengenai tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak memiliki dasar hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gara-Gara Senggolan Kendaraan, Pria di Banda Aceh Diduga Tusuk Warga 7 Kali dengan Badik
Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang
Polisi Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Batu Bara, Empat Orang dan Alat Berat Diamankan
Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan
Pengawal Diduga Lontarkan Ucapan Rasial ke Mahasiswa, Gubernur Maluku: Manusia Bisa Khilaf
ICJS Harus Jadi “Tameng” Pencegahan, Bukan Sekadar Sistem Administrasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru