Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam praperadilan keempatnya, Roy Suryo mempersoalkan sejumlah tindakan dalam proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya.
Persoalan tersebut antara lain pencekalan, tidak disampaikannya SPDP, serta penggunaan rezim KUHAP yang berbeda dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, sebelumnya menilai tidak disampaikannya SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 kepada kliennya merupakan pelanggaran hukum.
Pihak Roy juga mempersoalkan pencekalan yang disebut telah berakhir, tetapi tidak pernah diberitahukan kepada Roy Suryo.
Selain itu, kubu Roy menilai penggunaan dua rezim KUHAP dalam penetapan tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum.
Praperadilan keempat ini merupakan permohonan berbeda yang diajukan Roy Suryo dalam perkara hukumnya dengan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, praperadilan pertama berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Praperadilan kedua mempersoalkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun praperadilan ketiga berkaitan dengan gugatan ganti rugi.
Dalam sidang Rabu (19/8/2026), Roy Suryo dijadwalkan menghadirkan dua ahli setelah agenda pembacaan duplik dari pihak Termohon dan Turut Termohon.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.