Ponpes di Medan Rusak Parah Diterjang Angin Kencang, 15 Santriwati Diungsikan
MEDAN Angin kencang yang menerjang Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, menyebabkan sejumlah bangunan rusak.
PERISTIWA
JAKARTA — Polda Metro Jaya menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan keempat yang diajukan politikus Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Materi tersebut disiapkan oleh Bidang Hukum (Bidkum) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan materi yang disiapkan mencakup pengujian secara formil dan materiil terhadap permohonan praperadilan Roy Suryo.Baca Juga:
"Dari tim Bidkum Polda Metro Jaya beserta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan uji materiil dan formil yang akan diuji terkait tentang gugatan praperadilan yang keempat (Roy Suryo) tersebut," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Budi mengatakan Polda Metro Jaya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, praperadilan merupakan ruang hukum bagi tersangka untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.
Salah satu yang dipersoalkan dalam permohonan Roy adalah penetapan tersangka dan pencekalan.
"Artinya, itu memang suatu ruang proses hukum bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan, apakah terkait tentang penetapan tersangka ataupun pencekalan itu dianggap sah atau tidak," kata Budi.
Menurut Budi, persoalan tersebut nantinya akan diuji melalui mekanisme formil dan materiil di pengadilan.
Polda Metro Jaya akan menyampaikan materi yang telah disiapkan dalam persidangan.
Dalam persidangan praperadilan keempat pada Rabu (19/8/2026), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga meminta hakim menolak permohonan Roy Suryo.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, menilai dalil Roy mengenai tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak memiliki dasar hukum.
Iverson mengatakan penyidikan perkara Roy Suryo telah dimulai sejak 14 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Setelah itu, SPDP disebut langsung dikirim kepada jaksa penuntut umum, pelapor, dan terlapor atau Roy Suryo.
"Sehingga sejak saat itu penyidikan telah berjalan dan perkara telah berada dalam proses penyidikan," tutur AKBP Iverson dalam penyampaian duplik pada sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Iverson, dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 15 Januari dan 30 Maret 2026 bukan merupakan dimulainya penyidikan baru.
Kedua surat tersebut disebut sebagai penyesuaian administrasi untuk melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan.
"Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/I/2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1043/III/2026 dalam perkara a quo merupakan bagian dari kesinambungan penanganan penyidikan yang telah dimulai sebelumnya," kata dia.
Karena itu, Polda Metro Jaya menilai tidak tepat apabila tidak adanya SPDP atas dua surat perintah penyidikan tersebut dijadikan alasan untuk menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah.
Iverson juga meminta hakim mempertimbangkan waktu dimulainya penyidikan perkara Roy Suryo.
Menurut dia, penyidikan telah dimulai sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku.
Ia merujuk Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut, menurut Iverson, mengatur perkara yang telah memasuki proses penyidikan sebelum KUHAP baru berlaku tetap diselesaikan berdasarkan KUHAP lama.
Dengan dasar tersebut, Polda Metro Jaya menilai penerbitan dua surat perintah penyidikan pada 2026 tidak dapat dianggap sebagai awal penyidikan baru.
Dalam praperadilan keempatnya, Roy Suryo mempersoalkan sejumlah tindakan dalam proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya.
Persoalan tersebut antara lain pencekalan, tidak disampaikannya SPDP, serta penggunaan rezim KUHAP yang berbeda dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, sebelumnya menilai tidak disampaikannya SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 kepada kliennya merupakan pelanggaran hukum.
Pihak Roy juga mempersoalkan pencekalan yang disebut telah berakhir, tetapi tidak pernah diberitahukan kepada Roy Suryo.
Selain itu, kubu Roy menilai penggunaan dua rezim KUHAP dalam penetapan tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum.
Praperadilan keempat ini merupakan permohonan berbeda yang diajukan Roy Suryo dalam perkara hukumnya dengan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, praperadilan pertama berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Praperadilan kedua mempersoalkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun praperadilan ketiga berkaitan dengan gugatan ganti rugi.
Dalam sidang Rabu (19/8/2026), Roy Suryo dijadwalkan menghadirkan dua ahli setelah agenda pembacaan duplik dari pihak Termohon dan Turut Termohon.* (km/ad)
MEDAN Angin kencang yang menerjang Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, menyebabkan sejumlah bangunan rusak.
PERISTIWA
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah I Medan mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk sejumlah wilayah di
PERISTIWA
ACEH TENGAH Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mempercepat pemulihan lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi. Dari 1.615 h
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Nurbaiti, 73 tahun, masih mengais material bangunan yang berserakan di rumahnya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kota
PERISTIWA
JAKARTA Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, meminta eks Kepala Seksi Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang praperadilan keempat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026, sempat berlangsung gaduh. Per
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Indonesia akan menerima lebih banyak pesawat angkut dan pesawat tempur dalam b
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polda Metro Jaya menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan keempat yang diajukan politikus Roy Suryo di Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memproyeksikan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berikutnya dapat dibuka pada awal 2027. Rencana tersebut ber
NASIONAL