BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Siapkan Jurus Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo

Administrator - Rabu, 19 Agustus 2026 18:59 WIB
Polda Metro Jaya Siapkan Jurus Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo
Roy Suryo usai persidangan praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Iverson mengatakan penyidikan perkara Roy Suryo telah dimulai sejak 14 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Setelah itu, SPDP disebut langsung dikirim kepada jaksa penuntut umum, pelapor, dan terlapor atau Roy Suryo.

"Sehingga sejak saat itu penyidikan telah berjalan dan perkara telah berada dalam proses penyidikan," tutur AKBP Iverson dalam penyampaian duplik pada sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Iverson, dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 15 Januari dan 30 Maret 2026 bukan merupakan dimulainya penyidikan baru.

Kedua surat tersebut disebut sebagai penyesuaian administrasi untuk melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan.

"Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/I/2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1043/III/2026 dalam perkara a quo merupakan bagian dari kesinambungan penanganan penyidikan yang telah dimulai sebelumnya," kata dia.

Karena itu, Polda Metro Jaya menilai tidak tepat apabila tidak adanya SPDP atas dua surat perintah penyidikan tersebut dijadikan alasan untuk menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah.

Iverson juga meminta hakim mempertimbangkan waktu dimulainya penyidikan perkara Roy Suryo.

Menurut dia, penyidikan telah dimulai sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku.

Ia merujuk Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut, menurut Iverson, mengatur perkara yang telah memasuki proses penyidikan sebelum KUHAP baru berlaku tetap diselesaikan berdasarkan KUHAP lama.

Dengan dasar tersebut, Polda Metro Jaya menilai penerbitan dua surat perintah penyidikan pada 2026 tidak dapat dianggap sebagai awal penyidikan baru.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gara-Gara Senggolan Kendaraan, Pria di Banda Aceh Diduga Tusuk Warga 7 Kali dengan Badik
Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang
Polisi Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Batu Bara, Empat Orang dan Alat Berat Diamankan
Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan
Pengawal Diduga Lontarkan Ucapan Rasial ke Mahasiswa, Gubernur Maluku: Manusia Bisa Khilaf
ICJS Harus Jadi “Tameng” Pencegahan, Bukan Sekadar Sistem Administrasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru