BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Lodewyk Pusung Sempat Dihubungi Seskab Teddy Sebelum Dicopot dan Ditangkap, Ini yang Dibahas

Abyadi Siregar - Kamis, 20 Agustus 2026 16:07 WIB
Lodewyk Pusung Sempat Dihubungi Seskab Teddy Sebelum Dicopot dan Ditangkap, Ini yang Dibahas
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia mengaku melihat sejumlah anggota TNI serta dua atau tiga orang dari Kejaksaan yang mengenakan pakaian sipil.

Menurut Lodewyk, petugas tersebut menyampaikan bahwa mereka akan membawanya ke Kejaksaan.

Ia sempat meminta petugas memperlihatkan surat yang menjadi dasar tindakan tersebut.

"Saya bilang, 'Salah saya apa?'. 'Bapak berangkat dulu'. Ini mana suratnya?'" ujar Lodewyk.

Ketika meninggalkan rumah, telepon seluler milik Lodewyk juga langsung disita oleh petugas.

"Telepon seluler saya langsung disita. Langsung mereka ambil. Saya nurut saja," kata Lodewyk.

Ia mengaku tidak memahami secara rinci aturan mengenai proses penangkapan dan penyitaan tersebut.

"Saya enggak paham betul aturannya. Saya ikut saja dan akan saya buktikan nanti kalau diperiksa," ujar Lodewyk.

Lodewyk kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat.

Ia mempersoalkan serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung terhadap dirinya yang dinilai tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya.

Menurut kubu Lodewyk, tindakan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Target Puluhan Juta Penerima, Eks Waka BGN Beberkan Sulitnya Bangun Dapur MBG: Tak Ada Anggaran
MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Berlaku Sejak 19 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
Belum Berhenti di Jilid Empat, Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Kelima Sudah di Depan Mata
Surat yang Diizinkan Beda dengan yang Dipakai, Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Bisa Dianggap Sewenang-wenang
Pasukan Pakar Turun Gunung: Kubu Febrie Adriansyah All Out Bongkar Celah Hukum Penggeledahan dan TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru