BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Lodewyk Pusung Sempat Dihubungi Seskab Teddy Sebelum Dicopot dan Ditangkap, Ini yang Dibahas

Abyadi Siregar - Kamis, 20 Agustus 2026 16:07 WIB
Lodewyk Pusung Sempat Dihubungi Seskab Teddy Sebelum Dicopot dan Ditangkap, Ini yang Dibahas
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap dirinya sempat dihubungi Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelum dicopot dari jabatan dan ditangkap Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lodewyk mengatakan Teddy menghubunginya melalui sambungan telepon pada 2 Juni 2026 malam.

Dalam percakapan itu, menurut Lodewyk, Teddy menyampaikan ucapan terima kasih dari Presiden Prabowo Subianto atas tugas yang telah dijalankannya selama berada di BGN.

Baca Juga:

"Beliau sampaikan ke saya, terima kasih Pak dari presiden atas pelaksanaan tugasnya bla bla bla bla bla''," kata Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Lodewyk kemudian menyampaikan kepada Teddy bahwa dirinya akan dipindahkan dari BGN. Namun, pembicaraan mengenai rencana tersebut tidak berlanjut.

"Letkol Teddy, saya bilang saya buat bicara. Saya sampaikan, saya ini dipindah begini begini begini sudah, tapi semua sampai di situ," ujar dia.

Pada malam yang sama, Lodewyk diumumkan dicopot dari jabatan Wakil Kepala BGN.

Pergantian tersebut juga mencakup Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya.

Lodewyk mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan pergantian tersebut.

"Malam itu juga diumumkan saya diganti," kata dia.

Beberapa jam setelah pengumuman pergantian jabatan, tepatnya ketika hari berganti menjadi 3 Juni 2026, Lodewyk didatangi petugas yang hendak membawanya ke Kejaksaan.

Lodewyk mengatakan pada pukul 01.20 WIB, ajudannya menelepon dan memberitahukan bahwa sejumlah petugas datang ke rumahnya.

Ia mengaku melihat sejumlah anggota TNI serta dua atau tiga orang dari Kejaksaan yang mengenakan pakaian sipil.

Menurut Lodewyk, petugas tersebut menyampaikan bahwa mereka akan membawanya ke Kejaksaan.

Ia sempat meminta petugas memperlihatkan surat yang menjadi dasar tindakan tersebut.

"Saya bilang, 'Salah saya apa?'. 'Bapak berangkat dulu'. Ini mana suratnya?'" ujar Lodewyk.

Ketika meninggalkan rumah, telepon seluler milik Lodewyk juga langsung disita oleh petugas.

"Telepon seluler saya langsung disita. Langsung mereka ambil. Saya nurut saja," kata Lodewyk.

Ia mengaku tidak memahami secara rinci aturan mengenai proses penangkapan dan penyitaan tersebut.

"Saya enggak paham betul aturannya. Saya ikut saja dan akan saya buktikan nanti kalau diperiksa," ujar Lodewyk.

Lodewyk kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat.

Ia mempersoalkan serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung terhadap dirinya yang dinilai tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya.

Menurut kubu Lodewyk, tindakan tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.

"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).

Kaligis juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai dilakukan setelah penetapan tersangka.

Menurut dia, upaya paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP tidak sah.

Kubu Lodewyk juga membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026.

Perkara tersebut mencakup dugaan markup sejumlah pengadaan, antara lain motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.

Menurut Kaligis, tuduhan adanya intervensi Lodewyk dalam pengadaan barang dan jasa tersebut tidak tepat.

Ia mengatakan Lodewyk tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen.

"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata dia.


Melalui keterangan Lodewyk dan bukti yang diajukan dalam persidangan, kubu pemohon berharap hakim dapat melihat secara jelas posisi serta kewenangan Lodewyk dalam struktur BGN.

Mereka terutama mempersoalkan keterkaitan Lodewyk dengan proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Proses praperadilan tersebut kini menjadi forum bagi Lodewyk untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Target Puluhan Juta Penerima, Eks Waka BGN Beberkan Sulitnya Bangun Dapur MBG: Tak Ada Anggaran
MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Berlaku Sejak 19 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
Belum Berhenti di Jilid Empat, Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Kelima Sudah di Depan Mata
Surat yang Diizinkan Beda dengan yang Dipakai, Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Bisa Dianggap Sewenang-wenang
Pasukan Pakar Turun Gunung: Kubu Febrie Adriansyah All Out Bongkar Celah Hukum Penggeledahan dan TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru