Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pengungkapan tersebut, kata dia, merupakan langkah pencegahan untuk menggagalkan distribusi uang palsu.
"Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank. Dari keterangan tersangka, uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu," ungkap Viktor.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi maupun rencana distribusi uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun," katanya.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.