BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan, Barang Belum Sempat Beredar

Abyadi Siregar - Sabtu, 22 Agustus 2026 16:02 WIB
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan, Barang Belum Sempat Beredar
Barang bukti uang palsu senilai Rp36 miliar yang disita Polda Metro Jaya di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C, Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG SELATAN — Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C, Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam produksi uang palsu tersebut.

Pengungkapan dilakukan Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi menemukan 360.000 lembar uang yang menyerupai uang kertas pecahan Rp100.000.

Jika dikonversikan dengan nilai nominalnya, jumlah tersebut mencapai Rp36 miliar.

"Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan 100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas," kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Barang bukti tersebut antara lain mesin cetak, printer, tinta, laptop, alat offset, serta peralatan untuk memasang benang pengaman.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan.

"Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan, berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial N, kemudian inisial S, dan juga inisial D," ungkap Victor.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi kemudian mengamankan satu tersangka lain berinisial AB.

Menurut Victor, AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah dalam produksi uang palsu tersebut.

"Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB," ungkap Victor.

Sementara tiga tersangka lainnya diduga berperan dalam proses produksi uang palsu.

Victor mengatakan sindikat tersebut diduga telah memproduksi uang palsu selama sekitar empat bulan, sejak Maret 2026.

Polisi juga menemukan bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2019 dan 2022.

"Jadi, sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026," ujarnya.

Menurut Victor, uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas tinggi atau masuk kategori Grade A.

Uang tersebut dilengkapi sejumlah unsur yang menyerupai uang asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ujarnya.

Polisi menemukan uang palsu dalam kondisi sudah terpotong maupun yang masih dalam bentuk lembaran.

Total nilai uang palsu yang diamankan mencapai Rp36 miliar.

Victor memastikan seluruh uang palsu yang ditemukan polisi belum sempat beredar di masyarakat.

Pengungkapan tersebut, kata dia, merupakan langkah pencegahan untuk menggagalkan distribusi uang palsu.

"Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank. Dari keterangan tersangka, uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu," ungkap Viktor.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi maupun rencana distribusi uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun," katanya.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung, 3 Orang Diamankan dan 3 Kg Ganja Disita
Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di THM Five Star Bali, 53 Orang Diamankan
Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional di Medan, Kerugian Korban Capai Rp6,7 Miliar
Polrestabes Medan Bongkar Gudang Sabu Jaringan Cina-Malaysia-Indonesia di Medan Polonia, 5 Kg Disita
Viral! Perempuan Muda di Rumdin Kalapas Waingapu Saat Penggerebekan, Ditjenpas: Itu Video Lama
Warga Gerebek Rumah Kos di Padangsidimpuan, 23 Perempuan dan 16 Laki-laki Diamankan ke Polres
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru