BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

Peran Mulyono dalam Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Johan - Minggu, 23 Agustus 2026 11:03 WIB
Peran Mulyono dalam Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Rektor Unsoed bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (foto: Suara.com/Alfian Winanto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Nama Mulyono alias Nono muncul dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Mulyono bukan merupakan pejabat rektorat atau pimpinan kampus.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai salah satu dari enam tersangka dalam perkara yang turut menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Baca Juga:

Selain Akhmad Sodiq dan Mulyono, KPK menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai tersangka.

KPK menyebut Mulyono merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Namanya muncul dalam rangkaian perkara penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed pada 2025 dan 2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pada Agustus 2026 Norman Arie Prayoga diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Permintaan tersebut disebut dilakukan dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq dan disalurkan melalui dua perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Uang kemudian diberikan oleh orang tua calon mahasiswa. Namun, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi.

Ketika orang tua meminta uangnya dikembalikan, uang tersebut disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua perantara.

Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman kemudian diduga meminjam uang kepada pihak swasta melalui Dian, Adhi, dan Mulyono.

Sebagai gantinya, pembayaran pinjaman tersebut dijanjikan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.

Ketiga proyek itu terdiri atas pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud." ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (21/8/2026) malam.

Selain keterlibatannya dalam rangkaian pengembalian uang Rp650 juta, KPK juga mengungkap dugaan peran Mulyono dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.

Dalam perkara tersebut, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak-pihak yang mengikuti seleksi mahasiswa baru.

Arahan tersebut disampaikan menggunakan kode "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih".

KPK menduga Mulyono menerima gratifikasi sedikitnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

Uang tersebut kemudian disebut dikelola oleh Mulyono.

Akhmad Sodiq yang merupakan paman Mulyono juga diduga memerintahkannya menggunakan uang tersebut untuk membayar pembelian tiga bidang tanah.

"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO [Akhmad Sodiq]," kata Taufik.

Kasus tersebut kini memasuki proses hukum di KPK.

Penetapan para tersangka menjadi bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.* (tt/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Perampasan Motor dengan Sajam, Polisi Temukan Sabu dan Ganja
Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Rp14,32 Miliar
BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
KPK: Jalur Mandiri PTN Berpotensi Jadi Ladang Korupsi
335 Perusahaan Punya Konsesi di Kawasan Karhutla Sumatra-Kalimantan, Menteri LH: Bisa Dipidana
4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Pemerintah Ancam Cabut Izin
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru