Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Namun, setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban juga tidak lagi dapat menghubungi MM.
Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan.
Polisi memperoleh informasi bahwa MM diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut," sambungnya.
Setelah mendapatkan informasi dari Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak menuju Polsek Nurussalam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap MM.
Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh.
Berdasarkan keterangan awal pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta mengamankan pelaku yang diduga terlibat.
Polresta Banda Aceh selanjutnya akan melakukan penyidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.