BREAKING NEWS
Rabu, 26 Agustus 2026

Ombudsman Bongkar 5 Maladministrasi Terbanyak 2026, Tak Memberi Pelayanan hingga Penundaan Berlarut

Raman Krisna - Rabu, 26 Agustus 2026 14:58 WIB
Ombudsman Bongkar 5 Maladministrasi Terbanyak 2026, Tak Memberi Pelayanan hingga Penundaan Berlarut
Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Rabu (26/8/2026). (foto: Youtube TVR Parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Rahmadi, data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pelayanan publik masih terjadi pada aspek yang mendasar dan seharusnya dapat menjadi perhatian penyelenggara negara.

"Data ini menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik masih banyak berada pada hal-hal yang mendasar, yakni kepastian prosedur, kecepatan layanan, kejelasan informasi, dan tanggung jawab pejabat atau penyelenggara layanan," ujar Rahmadi.

Rahmadi menjelaskan, penilaian Ombudsman terhadap pelayanan publik memiliki dasar hukum dalam Pasal 6 Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025.

Penilaian tersebut mencakup penyelenggaraan pelayanan publik berupa pelayanan barang, jasa dan/atau administratif.

Adapun cakupan penilaian opini Ombudsman meliputi 40 kementerian, 45 lembaga, 21 BUMN/BHMN/PTN-BH, 38 pemerintah provinsi, 356 pemerintah kabupaten, dan 81 pemerintah kota.

Rahmadi menegaskan penilaian Ombudsman tidak hanya ditujukan untuk memberikan kategori atau sanksi terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Menurut dia, hasil penilaian tersebut seharusnya menjadi dasar untuk melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

"Tujuan akhirnya adalah untuk memastikan standar pelayanan tersedia, mudahnya akses dijalankan secara konsisten, serta benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat di Indonesia," ujar Rahmadi.

Data Ombudsman tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa kualitas pelayanan publik masih menjadi pekerjaan rumah.

Kepastian prosedur, kecepatan pelayanan, informasi yang jelas, serta tanggung jawab penyelenggara menjadi sejumlah aspek yang perlu terus diperbaiki agar masyarakat memperoleh pelayanan sesuai haknya.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rekening Bank Dijadikan Mainan, Kepercayaan Akan Hancur
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kelima! Minta Ganti Rugi dalam Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Gara-gara Rebutan Proyek SPAM, Sekelompok Pria Keroyok Warga di Kantor Bappeda Langkat
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Gugatan Tak Lagi Relevan
Baru Kenal Lewat Instagram, Pria Ini Bawa Kabur Motor Mahasiswi di Banda Aceh
Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan, Berujung Damai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru