Bukan Jam Kantor Biasa, ASN SPPG Kini Wajib 'Melek' Jam 2 Pagi Demi Pastikan MBG Aman dari Racun
JAKARTA Pemerintah mewajibkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir sejak dapu
NASIONAL
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap lima jenis maladministrasi yang paling banyak ditemukan sepanjang Januari hingga 21 Agustus 2026.
Data tersebut menunjukkan persoalan pelayanan publik masih banyak berkaitan dengan layanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat.
Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona mengatakan jenis maladministrasi yang paling banyak ditemukan adalah tidak memberikan pelayanan.Baca Juga:
Jumlahnya mencapai 1.458 kasus.
Setelah itu, terdapat penundaan berlarut sebanyak 521 kasus, penyimpangan prosedur 341 kasus, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum 305 kasus, dan tidak patut sebanyak 27 kasus.
"Jenis maladministrasi yang paling banyak ditemukan tetap berkaitan langsung dengan pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan," ujar Rahmadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Rabu (26/8/2026).
Ombudsman mencatat telah menyelesaikan 6.074 laporan masyarakat selama periode Januari hingga 21 Agustus 2026.
Rahmadi kemudian memaparkan sepuluh sektor pelayanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman.
Sektor agraria menempati posisi pertama dengan 798 laporan.
Berikutnya sektor pendidikan sebanyak 660 laporan, kepegawaian 564 laporan, administrasi kependudukan 511 laporan, serta hak sipil dan politik sebanyak 421 laporan.
Sementara itu, sektor perhubungan dan infrastruktur tercatat menerima 324 laporan.
Kemudian kesejahteraan sosial 316 laporan, perbankan 307 laporan, energi dan kelistrikan 276 laporan, serta kepolisian 261 laporan.
Menurut Rahmadi, data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pelayanan publik masih terjadi pada aspek yang mendasar dan seharusnya dapat menjadi perhatian penyelenggara negara.
"Data ini menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik masih banyak berada pada hal-hal yang mendasar, yakni kepastian prosedur, kecepatan layanan, kejelasan informasi, dan tanggung jawab pejabat atau penyelenggara layanan," ujar Rahmadi.
Rahmadi menjelaskan, penilaian Ombudsman terhadap pelayanan publik memiliki dasar hukum dalam Pasal 6 Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025.
Penilaian tersebut mencakup penyelenggaraan pelayanan publik berupa pelayanan barang, jasa dan/atau administratif.
Adapun cakupan penilaian opini Ombudsman meliputi 40 kementerian, 45 lembaga, 21 BUMN/BHMN/PTN-BH, 38 pemerintah provinsi, 356 pemerintah kabupaten, dan 81 pemerintah kota.
Rahmadi menegaskan penilaian Ombudsman tidak hanya ditujukan untuk memberikan kategori atau sanksi terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Menurut dia, hasil penilaian tersebut seharusnya menjadi dasar untuk melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
"Tujuan akhirnya adalah untuk memastikan standar pelayanan tersedia, mudahnya akses dijalankan secara konsisten, serta benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat di Indonesia," ujar Rahmadi.
Data Ombudsman tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa kualitas pelayanan publik masih menjadi pekerjaan rumah.
Kepastian prosedur, kecepatan pelayanan, informasi yang jelas, serta tanggung jawab penyelenggara menjadi sejumlah aspek yang perlu terus diperbaiki agar masyarakat memperoleh pelayanan sesuai haknya.* (km/ad)
JAKARTA Pemerintah mewajibkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir sejak dapu
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, telah dibuka kemba
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengoptimalkan 21 daerah irigasi sepanjang 2026 untuk meningkatkan luas lahan pertanian p
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2026 dengan pendapa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah pada perdagangan Rabu (26/8/2026). Rupiah turun 2 poin atau sekitar 0,01 ke level Rp17.725 per
EKONOMI
JAKARTA Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menilai nilai tukar rupiah saat ini masih berada di bawah nilai fundamentalnya
EKONOMI
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan dirinya baru datang langsung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (26/8/2026), sete
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto meminta kegiatan belajar mengajar (KBM) di wilayah terdampak gempa Magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur
NASIONAL
NAGEKEO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban meninggal akibat gempa bumi Magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto memastikan bantuan Rp20 miliar untuk setiap kabupaten terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah
NASIONAL