BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN

Dharma - Jumat, 28 Agustus 2026 12:00 WIB
Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN
Hendra Pawarna Batubara, eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (27/8/2026) malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp253 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Hendra dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila Hendra tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, jaksa menuntut hukuman tambahan berupa satu tahun penjara.

Menurut jaksa, perbuatan Hendra telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dan akhirnya membebaskan Hendra dari dakwaan tersebut.* (mi/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Divonis Bebas Kasus Korupsi MFF, Nasib Jabatan Dua ASN Medan Menunggu Arahan BKN
Hakim Ungkap Dugaan Penyerahan Rp40 Miliar kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Tak Hanya di Pemko, Diskominfo Medan Dorong Keterbukaan Informasi Publik hingga Sekolah
RUU Perampasan Aset Dikebut, Negara Bisa Sita Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Perampasan Aset dan Ujian Kepercayaan kepada Parlemen
Cegah Sengketa di Kemudian Hari, Pemkab Asahan Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru