BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN

Dharma - Jumat, 28 Agustus 2026 12:00 WIB
Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN
Hendra Pawarna Batubara, eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (27/8/2026) malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Hendra Pawarna Batubara, eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, ingin kembali menata kariernya sebagai aparatur sipil negara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

Keinginan itu disampaikan Hendra setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (27/8/2026) malam.

Hendra mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Baca Juga:

Ia juga menyampaikan terima kasih karena hakim dinilai telah memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.

"Inilah keadilan yang saya tunggu-tunggu selama 10 tahun. Saya ingin melanjutkan karier saya lagi sebagai ASN setelah vonis bebas ini, itu harapan saya," ucap Hendra.

Setelah dinyatakan bebas, Hendra meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangannya secara benar.

Ia berharap tidak ada lagi pihak yang mengalami hal serupa dan menjadi korban kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.

Penasihat hukum Hendra, Siti Junaida bersama tim, juga menyambut putusan tersebut.

Siti mengatakan tim hukum telah mendampingi Hendra sejak 2021 dan berupaya menghadirkan bukti dalam persidangan untuk membela kliennya.

"Kami mengucapkan betul-betul terima kasih, terutama puji syukur kepada Allah. Kerja keras kami sebagai PH, saya dari tahun 2021 telah mendampingi terdakwa, dengan segala bukti yang kami hadirkan di dalam persidangan untuk membebaskan terdakwa. Segala upaya kami dan doa kami akhirnya dikabulkan. Terima kasih kepada majelis hakim bahwa hukum itu nyata, tidak semata-mata hakim memutus dari tuntutan jaksa. Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim," ucap Siti.

Menurut Siti, perkara tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan tidak melakukan kriminalisasi.

"Semoga ke depan menjadi pelajaran bagi kita semua dalam rangka penegakan hukum. Jadi, penegakan hukum di negara ini memang benar-benar berbuat yang benar, menegakkan sebuah kebenaran. Bila terjadi persoalan apa pun dalam penegakan hukum, jangan coba-coba dikriminalisasi siapa pun orangnya, karena kita sama di mata hukum," tuturnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan melaporkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut ke Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tim penasihat hukum mengatakan belum memiliki rencana untuk melaporkannya.

Mereka masih akan mendiskusikan langkah tersebut terlebih dahulu.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Hendra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj tahun 2015.

Dalam perkara tersebut, Hendra didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp639 juta.

Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan Hendra tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Dakwaan alternatif pertama berkaitan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan Hendra segera dikeluarkan dari tahanan.

Majelis hakim juga memulihkan hak Hendra dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Sebelum divonis bebas, Hendra dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Hendra membayar denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp253 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Hendra dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila Hendra tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, jaksa menuntut hukuman tambahan berupa satu tahun penjara.

Menurut jaksa, perbuatan Hendra telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dan akhirnya membebaskan Hendra dari dakwaan tersebut.* (mi/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Divonis Bebas Kasus Korupsi MFF, Nasib Jabatan Dua ASN Medan Menunggu Arahan BKN
Hakim Ungkap Dugaan Penyerahan Rp40 Miliar kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Tak Hanya di Pemko, Diskominfo Medan Dorong Keterbukaan Informasi Publik hingga Sekolah
RUU Perampasan Aset Dikebut, Negara Bisa Sita Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Perampasan Aset dan Ujian Kepercayaan kepada Parlemen
Cegah Sengketa di Kemudian Hari, Pemkab Asahan Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru