Minta Prabowo Turun Tangan! Tim Advokasi Gedor Gerindra Desak Pemakzulan Gibran
JAKARTA Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi kantor DPP Partai Gerind
NASIONAL
"Semoga ke depan menjadi pelajaran bagi kita semua dalam rangka penegakan hukum. Jadi, penegakan hukum di negara ini memang benar-benar berbuat yang benar, menegakkan sebuah kebenaran. Bila terjadi persoalan apa pun dalam penegakan hukum, jangan coba-coba dikriminalisasi siapa pun orangnya, karena kita sama di mata hukum," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan melaporkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut ke Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tim penasihat hukum mengatakan belum memiliki rencana untuk melaporkannya.
Mereka masih akan mendiskusikan langkah tersebut terlebih dahulu.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Hendra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj tahun 2015.
Dalam perkara tersebut, Hendra didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp639 juta.
Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan Hendra tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
Dakwaan alternatif pertama berkaitan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan Hendra segera dikeluarkan dari tahanan.
Majelis hakim juga memulihkan hak Hendra dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sebelum divonis bebas, Hendra dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Hendra membayar denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
JAKARTA Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi kantor DPP Partai Gerind
NASIONAL
LUBUKPAKAM Seorang pejabat eselon IV di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial DIK mengu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Andi Azwan membantah tudingan bahwa organisasinya mendapat pendanaan dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bantahan itu disam
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tif
NASIONAL
JAKARTA Penegakan hukum menjadi salah satu tantangan dalam dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gib
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Kamis (15/10/2026) pagi dan bertahan di zona merah. IHSG sempat
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) berada di level Rp 17.959 pada perdagangan Kamis (15/10/2026) pagi, mendekati angka Rp 18.0
EKONOMI
JAKARTA Anggaran Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (
NASIONAL
MEDAN Alamat Usaha Dagang (UD) Sukses Bersama dan UD Sinar Berkat Abadi, tempat belanja kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehMudhofir AbdullahMAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak terhindar dari kritik publik pascaputusan Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026, utamanya dari p
OPINI