BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN

Dharma - Jumat, 28 Agustus 2026 12:00 WIB
Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN
Hendra Pawarna Batubara, eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (27/8/2026) malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Semoga ke depan menjadi pelajaran bagi kita semua dalam rangka penegakan hukum. Jadi, penegakan hukum di negara ini memang benar-benar berbuat yang benar, menegakkan sebuah kebenaran. Bila terjadi persoalan apa pun dalam penegakan hukum, jangan coba-coba dikriminalisasi siapa pun orangnya, karena kita sama di mata hukum," tuturnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan melaporkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut ke Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tim penasihat hukum mengatakan belum memiliki rencana untuk melaporkannya.

Mereka masih akan mendiskusikan langkah tersebut terlebih dahulu.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Hendra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj tahun 2015.

Dalam perkara tersebut, Hendra didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp639 juta.

Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan Hendra tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Dakwaan alternatif pertama berkaitan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan Hendra segera dikeluarkan dari tahanan.

Majelis hakim juga memulihkan hak Hendra dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Sebelum divonis bebas, Hendra dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Hendra membayar denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Divonis Bebas Kasus Korupsi MFF, Nasib Jabatan Dua ASN Medan Menunggu Arahan BKN
Hakim Ungkap Dugaan Penyerahan Rp40 Miliar kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Tak Hanya di Pemko, Diskominfo Medan Dorong Keterbukaan Informasi Publik hingga Sekolah
RUU Perampasan Aset Dikebut, Negara Bisa Sita Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Perampasan Aset dan Ujian Kepercayaan kepada Parlemen
Cegah Sengketa di Kemudian Hari, Pemkab Asahan Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru