Meski Digempur 52 Armada Water Bombing, Hotspot di Kalimantan Justru Terus Bertambah
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendeteksi ribuan titik panas atau hotspot masih tersebar di sejumlah wilayah Indones
PERISTIWA
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan masih pikir-pikir terkait putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Jaksa juga belum menentukan sikap terhadap dua terdakwa lainnya yang divonis bersalah dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Valentino Manurung mengatakan pihaknya masih mempelajari pertimbangan majelis hakim serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
"Untuk vonis bebas kami pikir-pikir dan berkoordinasi dengan Kejati Sumut, sedangkan yang dihukum kami juga pikir-pikir sambil melaporkan ke pimpinan," kata Valentino, Sabtu (29/8/2026).Baca Juga:
Selain berkoordinasi dengan pimpinan, Kejari Medan juga masih menunggu sikap para terdakwa terkait putusan tersebut. Para terdakwa memiliki pilihan untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
"Kami juga menunggu sikap dari para terdakwa, apakah menerima atau mengajukan banding," ujarnya.
Valentino mengatakan jaksa masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi MFF.
"Kami masih pelajari pertimbangan hakim dan kami tetap berkoordinasi dengan Kejati Sumut terkait putusan tersebut," katanya.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa. Mereka yakni mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution, mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan Erwin Saleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif serta pelaksana kegiatan Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri.
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan putusan terhadap keempat terdakwa. Dari empat terdakwa tersebut, dua orang dinyatakan bebas.
Erwin Saleh dan Anwar Syarif dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sementara dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Benny Iskandar Nasution divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp897 juta.
Sementara Mhd Hamdani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendeteksi ribuan titik panas atau hotspot masih tersebar di sejumlah wilayah Indones
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, perihal aturan Kitab Unda
NASIONAL
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendid
NASIONAL
JAKARTA Pihak Reza Gladys menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah pihak Nikita Mirzani mengklaim menang dalam perkara banding Perbuatan
ENTERTAINMENT
MEDAN Sekitar 250 alumni eks Departemen Penerangan (Deppen) Sumatera Utara (Sumut) berkumpul dalam Temu Kangen Anantakupa Sumut. Pertemuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Peraih Nobel Ekonomi 2024 sekaligus penulis buku Why Nations Fail, James A. Robinson, menilai kemajuan suatu negara tidak boleh be
NASIONAL
BANJAR Penggunaan helikopter water bombing untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan berdampak pada kola
PERISTIWA
KUPANG Masa tanggap darurat bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) diperpanjang selama 14 hari hingga 12 September 2026. Perpanja
NASIONAL
JAKARTA Polisi mengamankan pengemudi mobil pikap yang viral setelah menabrak Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR dan aparat saat kericuhan de
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta PSSI melakukan pembenahan jika ingin serius mengejar tiket Piala Dunia
NASIONAL