BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar

Abyadi Siregar - Senin, 31 Agustus 2026 16:44 WIB
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
DPP RAJA menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin, 31 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Rakyat Aktivis Jalanan (RAJA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin, 31 Agustus 2026.

Dalam aksi tersebut, puluhan massa mendesak Kejati Sumut menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar.

Massa menduga terdapat penggelembungan harga atau mark up dalam proses pembelian aset tersebut.

Baca Juga:

Ketua Umum RAJA, YM Fiqri, mengatakan pihaknya datang untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan secara menyeluruh.

Mereka juga meminta pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab diperiksa.

Fiqri mengatakan aksi tersebut bukan untuk melemahkan institusi penegak hukum.

Sebaliknya, RAJA mengklaim memberikan dukungan agar pemberantasan korupsi di Sumatera Utara dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu.

"Pada hari ini kami hadir untuk memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam menjalankan amanah undang-undang, khususnya dalam membasmi praktik korupsi yang ada di Sumatera Utara," sebut Fiqri dalam orasinya, dengan menggunakan pengeras suara.

Menurut Fiqri, Kejati Sumut memiliki tanggung jawab dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran negara di wilayah Sumatera Utara.

Karena itu, ia meminta kejaksaan tidak ragu menangani perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jangan ragu dan jangan takut untuk memberantas korupsi yang saat ini kami nilai masih terjadi di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara," katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, DPP RAJA meminta Kejati Sumut menindaklanjuti rekomendasi DPRD Pematangsiantar mengenai persoalan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Serahkan Hibah Rp200 Miliar kepada 567 Penerima, Rumah Ibadah hingga Mahasiswa Dapat Bantuan
Terbukti Langgar Disiplin! Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot dari Jabatan, Jadi Pelaksana Selama 12 Bulan
Bongkar Aliran Suap Restitusi Pajak, KPK Sikat 8 Lokasi Rumah dan Kantor di Banjarmasin-Banjarbaru
Bukan Cuma Koruptor! 13 Dosa Besar Masuk Bidikan RUU Perampasan Aset, DPR Warning Keras Jangan Jadi Alat Pemerasan
Jangan Asal Spekulasi! Buntut Bentrok Maut Demo 27 Agustus, Yusril Minta Publik Tenang Serahkan Kasus ke Polisi
Awas! Main-main Bakar Hutan Siap Dibui 15 Tahun, Polres Aceh Timur Keluarkan Warning Keras Tanpa Kompromi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru