BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar

Abyadi Siregar - Senin, 31 Agustus 2026 16:44 WIB
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
DPP RAJA menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin, 31 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Rakyat Aktivis Jalanan (RAJA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin, 31 Agustus 2026.

Dalam aksi tersebut, puluhan massa mendesak Kejati Sumut menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar.

Massa menduga terdapat penggelembungan harga atau mark up dalam proses pembelian aset tersebut.

Baca Juga:

Ketua Umum RAJA, YM Fiqri, mengatakan pihaknya datang untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan secara menyeluruh.

Mereka juga meminta pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab diperiksa.

Fiqri mengatakan aksi tersebut bukan untuk melemahkan institusi penegak hukum.

Sebaliknya, RAJA mengklaim memberikan dukungan agar pemberantasan korupsi di Sumatera Utara dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu.

"Pada hari ini kami hadir untuk memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam menjalankan amanah undang-undang, khususnya dalam membasmi praktik korupsi yang ada di Sumatera Utara," sebut Fiqri dalam orasinya, dengan menggunakan pengeras suara.

Menurut Fiqri, Kejati Sumut memiliki tanggung jawab dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran negara di wilayah Sumatera Utara.

Karena itu, ia meminta kejaksaan tidak ragu menangani perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jangan ragu dan jangan takut untuk memberantas korupsi yang saat ini kami nilai masih terjadi di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara," katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, DPP RAJA meminta Kejati Sumut menindaklanjuti rekomendasi DPRD Pematangsiantar mengenai persoalan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.

Massa menilai rekomendasi tersebut perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Keempat, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar," ujar Fiqri.

Selain meminta pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar, RAJA juga meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang mereka sebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

"Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Alwi Adrian Lumban Gaol, Arri Suswandhy Sembiring dan Jony Lee," tegasnya.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan massa yang meminta dugaan penyimpangan pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 diusut secara menyeluruh.

RAJA meminta Kejati Sumut memproses perkara secara profesional apabila dalam penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

Mereka juga meminta pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Apabila nantinya ditemukan bukti dan ada pihak yang terbukti bersalah mempermainkan anggaran negara untuk memperoleh keuntungan atau memperkaya diri sendiri, kami meminta agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum," kata Fiqri.

RAJA juga meminta aparat penegak hukum mengungkap pihak yang mereka sebut sebagai aktor utama di balik persoalan tersebut.

Fiqri menilai proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak tertentu apabila terdapat pihak lain yang memiliki peran.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkap siapa aktor sebenarnya dari akar permasalahan ini. Jangan sampai persoalan hanya berhenti pada orang-orang tertentu, sementara pihak yang memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh," ujarnya.

Fiqri mengatakan pihaknya berharap Kejati Sumut mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar.

Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan persoalan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

"Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani persoalan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar. Kami akan terus mengawal persoalan ini," katanya.

Dalam aksi tersebut, DPP RAJA menyampaikan delapan tuntutan.

Pertama, mendukung Kejati Sumut menjalankan amanah undang-undang dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di Sumatera Utara.

Kedua, mendukung Kejati Sumut agar tidak ragu dan takut memberantas dugaan praktik korupsi di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Ketiga, meminta Kejati Sumut menindaklanjuti rekomendasi DPRD Pematangsiantar.

Keempat, meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.

Kelima, meminta pemeriksaan terhadap Alwi Adrian Lumban Gaol, Arri Suswandhy Sembiring, dan Jony Lee.

Keenam, meminta Kejati Sumut menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup serta memproses pihak-pihak yang terbukti bersalah sesuai hukum.

Ketujuh, meminta aparat penegak hukum mengungkap aktor utama yang disebut berada di balik persoalan tersebut.

Kedelapan, meminta Kejati Sumut bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar.

Aksi DPP RAJA tersebut menjadi bentuk desakan kelompok masyarakat agar aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang mereka soroti.

Dugaan mark up dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam aksi tersebut masih merupakan tudingan dari massa aksi.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum aparat penegak hukum.* (vv/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Serahkan Hibah Rp200 Miliar kepada 567 Penerima, Rumah Ibadah hingga Mahasiswa Dapat Bantuan
Terbukti Langgar Disiplin! Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot dari Jabatan, Jadi Pelaksana Selama 12 Bulan
Bongkar Aliran Suap Restitusi Pajak, KPK Sikat 8 Lokasi Rumah dan Kantor di Banjarmasin-Banjarbaru
Bukan Cuma Koruptor! 13 Dosa Besar Masuk Bidikan RUU Perampasan Aset, DPR Warning Keras Jangan Jadi Alat Pemerasan
Jangan Asal Spekulasi! Buntut Bentrok Maut Demo 27 Agustus, Yusril Minta Publik Tenang Serahkan Kasus ke Polisi
Awas! Main-main Bakar Hutan Siap Dibui 15 Tahun, Polres Aceh Timur Keluarkan Warning Keras Tanpa Kompromi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru