BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar

Abyadi Siregar - Senin, 31 Agustus 2026 16:44 WIB
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
DPP RAJA menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin, 31 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Massa menilai rekomendasi tersebut perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Keempat, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar," ujar Fiqri.

Selain meminta pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar, RAJA juga meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang mereka sebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

"Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Alwi Adrian Lumban Gaol, Arri Suswandhy Sembiring dan Jony Lee," tegasnya.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan massa yang meminta dugaan penyimpangan pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 diusut secara menyeluruh.

RAJA meminta Kejati Sumut memproses perkara secara profesional apabila dalam penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

Mereka juga meminta pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Apabila nantinya ditemukan bukti dan ada pihak yang terbukti bersalah mempermainkan anggaran negara untuk memperoleh keuntungan atau memperkaya diri sendiri, kami meminta agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum," kata Fiqri.

RAJA juga meminta aparat penegak hukum mengungkap pihak yang mereka sebut sebagai aktor utama di balik persoalan tersebut.

Fiqri menilai proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak tertentu apabila terdapat pihak lain yang memiliki peran.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkap siapa aktor sebenarnya dari akar permasalahan ini. Jangan sampai persoalan hanya berhenti pada orang-orang tertentu, sementara pihak yang memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh," ujarnya.

Fiqri mengatakan pihaknya berharap Kejati Sumut mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Serahkan Hibah Rp200 Miliar kepada 567 Penerima, Rumah Ibadah hingga Mahasiswa Dapat Bantuan
Terbukti Langgar Disiplin! Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot dari Jabatan, Jadi Pelaksana Selama 12 Bulan
Bongkar Aliran Suap Restitusi Pajak, KPK Sikat 8 Lokasi Rumah dan Kantor di Banjarmasin-Banjarbaru
Bukan Cuma Koruptor! 13 Dosa Besar Masuk Bidikan RUU Perampasan Aset, DPR Warning Keras Jangan Jadi Alat Pemerasan
Jangan Asal Spekulasi! Buntut Bentrok Maut Demo 27 Agustus, Yusril Minta Publik Tenang Serahkan Kasus ke Polisi
Awas! Main-main Bakar Hutan Siap Dibui 15 Tahun, Polres Aceh Timur Keluarkan Warning Keras Tanpa Kompromi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru