BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp22,1 Triliun untuk 2027, Ini Alasannya

Adelia Syafitri - Senin, 31 Agustus 2026 17:19 WIB
Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp22,1 Triliun untuk 2027, Ini Alasannya
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027.

Usulan itu disampaikan karena pagu anggaran yang telah dialokasikan untuk Kejaksaan pada 2027 dinilai belum mencukupi kebutuhan ideal lembaga.

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan pagu anggaran Kejaksaan pada 2027 saat ini sebesar Rp21,5 triliun.

Baca Juga:

Sementara kebutuhan ideal riil Kejaksaan untuk tahun yang sama mencapai Rp43,6 triliun.

"Usulan tambahan anggaran Kejaksaan RI tahun anggaran 2027 memperhatikan besaran alokasi pagu tahun anggaran 2027 sebesar Rp 21,5 triliun dan membandingkan dengan bujet ideal riil tahun 2027 yaitu sebesar Rp 43,6 triliun," ujar Asep dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Asep, tambahan anggaran diperlukan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk peningkatan kesejahteraan pegawai melalui pemberian tunjangan.

Perhatian khusus diberikan kepada pegawai yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.

Ia mengatakan kondisi pegawai yang bertugas di wilayah 3T berbeda dengan daerah lain, terutama dari sisi biaya hidup dan transportasi.

"Mungkin sebagai pengingat saja Bapak/Ibu dari Komisi 3, ada barangkali penghargaan ataupun penambahan kaitan dengan tunjangan mereka yang bertugas di kategori 3T ini menyangkut juga masalah mungkin kemahalan harga, transportasi, dan sebagainya yang berbeda dengan teman-teman yang ada di daerah-daerah lainnya," kata Asep.

Selain tunjangan pegawai, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung tugas Kejaksaan.

Kebutuhan itu antara lain mencakup pemulihan aset, renovasi kantor, serta biaya operasional seperti listrik, air dan telepon.

"Dan sarana prasarana pendukung tugas dan fungsi termasuk pemulihan aset dan renovasi kantor, pemenuhan biaya listrik, air, telepon, dan kebutuhan penunjang lainnya," kata Asep.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Perkuat Sinergi, Cegah Risiko Hukum Sejak Dini
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
Bobby Nasution Serahkan Hibah Rp200 Miliar kepada 567 Penerima, Rumah Ibadah hingga Mahasiswa Dapat Bantuan
Terbukti Langgar Disiplin! Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot dari Jabatan, Jadi Pelaksana Selama 12 Bulan
Kasihan Pak Prabowo Kerja Bagus tapi Dianggap Gagal! Gerindra Semprot Bakom RI Gara-gara Approval Rating Anjlok
Ahok Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat "Kejar Setoran" Negara, DPR Cari Formula Pengawasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

OlehEben E. Siadari TIBANYA Pangeran Harry dan keluarga di Bandara Birmingham, Inggris, 26 Agustus 2026 lalu, tidak menjadi berita utama di

OPINI