BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

Pengungkapan Kematian Sutrimo Dinilai Lamban, Pengamat Desak Polisi Telusuri Bukti Digital hingga Transaksi Rp5 Juta

Administrator - Selasa, 01 September 2026 18:58 WIB
Pengungkapan Kematian Sutrimo Dinilai Lamban, Pengamat Desak Polisi Telusuri Bukti Digital hingga Transaksi Rp5 Juta
Kepolisian melakukan olah TKP kematian penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). (foto: Antara/Luthfia Miranda Putri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan lambannya pengungkapan kasus kematian Sutrimo, penjaga rumah milik eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Bambang menilai polisi seharusnya tidak hanya mengandalkan hasil ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.

Menurut dia, sejumlah bukti lain, seperti bukti forensik, digital, hingga transaksi keuangan, semestinya juga ditelusuri sejak awal penyelidikan.

Baca Juga:

"Ya, seharusnya bisa lebih cepat ya. Karena ekshumasi itu hanya salah satu poin saja dalam upaya mencari alat bukti. Mencari penelitikan pengumpulan alat bukti yang lain terkait dengan forensik, digital. Kemudian transaksi keuangan ini seharusnya sudah menemukan titik-titik terang," kata Bambang, Selasa (1/9/2026).

Ekshumasi terhadap makam Sutrimo di Wlahar, Banyumas, Jawa Tengah, merupakan salah satu tahapan dalam proses pencarian alat bukti.

Bambang menilai penyidik perlu mengumpulkan dan mencocokkan berbagai bukti untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo meninggal.

"Pengumpulan alat bukti terkait itu seharusnya sudah dilakukan oleh kepolisian. Makanya pertanyaannya mengapa begitu lambat?" ujarnya.

Bambang juga menyoroti transaksi sebesar Rp 5 juta yang masuk ke rekening Sutrimo sebelum ia kembali ke Jakarta.

Sebelumnya, keluarga Sutrimo melalui kuasa hukumnya, Aan Rohaeni, mengatakan Sutrimo pulang ke rumah keluarganya di Wlahar pada 9 Juli 2026.

Saat itu, Sutrimo disebut pulang terburu-buru dan hanya membawa ponsel serta dompet.

Menurut keluarga, pada 15 Juli 2026 Sutrimo mendapat telepon yang memintanya kembali ke Jakarta.

Tiket disebut telah disiapkan, tetapi Sutrimo terkendala biaya untuk menuju Stasiun Purwokerto.

Keluarga kemudian menemukan transfer Rp 5 juta ke rekening Sutrimo dari perempuan berinisial YLD, yang disebut sebagai salah satu anggota ajudan Febrie.

Bambang menilai transaksi tersebut perlu ditelusuri karena dapat memberikan petunjuk mengenai hubungan kerja Sutrimo dan Febrie.

"Terus kemudian yang sekarang diungkapkan terkait ada transaksi ke rekeningan Sutrimo sebelum kembali ke Jakarta. Ini kan juga menarik untuk dicermati," kata Bambang.

Menurut dia, penyidik perlu mengetahui besaran honor Sutrimo selama bekerja. Hal itu dinilai penting untuk menjelaskan tujuan transfer Rp 5 juta tersebut.

"Setiap bulan itu Sutrimo ini mendapatkan gaji berapa?, sehingga diberikan transport yang relatif besar bagi seorang pembantu," ujarnya.

Bambang mengatakan mutasi rekening Sutrimo dapat menjadi salah satu petunjuk dalam mengurai rangkaian kejadian sebelum korban kembali ke Jakarta.

"Ya harusnya bisa jadi alat bukti petunjuk karena ada kontradiksi yang saya sampaikan tadi di awal. Rp 5 juta itu untuk apa saja, kemudian setiap bulan Sutrimo itu mendapatkan honor berapa, gaji berapa, tentunya hal seperti itu bisa ditanyakan kepada keluarga almarhum," kata dia.

Ia juga meminta status Sutrimo dalam rumah tangga Febrie Adriansyah diperjelas.

"Dan harapannya sih semuanya bisa dibuka, status Sutrimo ini di rumah tangga Febrie Adriansyah seperti apa, sampai sekarang kan tidak jelas, masih subangsur," ujarnya.

Selain transaksi keuangan, Bambang menilai polisi perlu memeriksa orang-orang yang mengetahui kondisi Sutrimo sebelum meninggal.

Salah satu nama yang disoroti adalah Febrio Adiono, staf Kejaksaan Agung yang disebut membawa Sutrimo ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring setelah korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di halaman sebuah klinik di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bambang menilai Febrio memiliki informasi yang penting untuk mengungkap rangkaian kejadian sebelum Sutrimo meninggal.

"Ini menjadi pertanyaan publik ya, mengapa penjidi kepolisian di Polda Metro Jaya tidak segera melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan karena kaitannya mereka ini adalah salah diantara saksi-saksi kunci terkait dengan kematian Sutrimo sendiri," kata Bambang.

Menurut dia, keterangan Febrio perlu dicocokkan dengan hasil pemeriksaan forensik dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

"Jadi sepertinya Febrio misalnya sebagai seorang yang membawa korban ke rumah sakit dan juga memiliki informasi-informasi yang sangat kuat terkait psikologi kematian tersebut tentu hal itu juga harus dicocokan dengan hasil forensik CCTV di lokasi dan kemudian pemeriksaan di rumah kediaman Febrie Adriansyah bagaimana Sutrimo terakhir berada sebelum ditemukan bahwa penyiksaan dan pendidikan rumah sakit seperti itu," ujarnya.

Sutrimo ditemukan meninggal pada Kamis, 23 Juli 2026, di halaman sebuah klinik di Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelum meninggal, Sutrimo diketahui pulang ke rumah keluarganya di Wlahar, Banyumas, pada 9 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga, ia kemudian diminta kembali ke Jakarta pada 15 Juli 2026.

Sutrimo disebut bekerja menjaga rumah-rumah kosong milik Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, sebelumnya mengatakan Sutrimo bukan kepala rumah tangga, melainkan pekerja yang bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di lokasi tersebut.

Setelah meninggal, jenazah Sutrimo dimakamkan di Wlahar, Banyumas. Makam tersebut kemudian diekshumasi sekitar tiga pekan setelah pemakaman.

Polisi masih melakukan proses autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian Sutrimo.

Bambang menilai pengungkapan kasus tersebut tidak seharusnya berhenti pada proses ekshumasi.

Menurut dia, penyidik perlu mengumpulkan berbagai bukti dan mencocokkannya untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh.

"Harusnya tidak selama ini bila tidak ada pesan-pesan atau kepentingan-kepentingan di luar penegak dukung seperti itu," kata Bambang.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Status Kolonel TNI Terduga Terlibat Korupsi MBG Masih Menggantung, Kejagung Kini Periksa 6 Saksi Baru
Misteri Kematian Sutrimo, Keluarga Desak Polisi Temukan HP Korban yang Hilang
Praperadilan Ditolak, Apa Langkah Hukum Lanjutan Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Hakim Ungkap Dugaan Penyerahan Rp40 Miliar kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ada Buih Misterius di Hidung dan Mulut, Hasil Forensik Kematian Sutrimo Segera Terungkap
Kematian Sutrimo Dinilai Tak Wajar, Polda Metro Tunggu Hasil Lab Pekan Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru