BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Digadai Rp16 Juta Tanpa Izin, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Banda Aceh Diciduk Polisi

T.Jamaluddin - Kamis, 03 September 2026 10:09 WIB
Digadai Rp16 Juta Tanpa Izin, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Banda Aceh Diciduk Polisi
Terduga pelaku penggelapan Mobil Sania MTN(32) di tangkap Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan MTN diamankan pada Selasa (1/9/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan kendaraan.

"Kasus ini dilaporkan melalui dua laporan polisi, masing-masing LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026," kata Dizha kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga:

Menurut polisi, perkara bermula ketika pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada tersangka untuk disewakan atau dirental selama 10 hari. Tarif rental disepakati sebesar Rp350 ribu per hari.

Namun, setelah masa rental berakhir, tersangka disebut tidak lagi melakukan pembayaran. Pelapor yang mencoba menghubungi tersangka juga tidak mendapatkan respons.

Pelapor kemudian melacak keberadaan mobil menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan. Dari penelusuran tersebut, mobil diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental tersebut.

"Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta," ujar Dizha.

Akibat kejadian itu, korban yang bertanggung jawab atas kendaraan rental disebut mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum.

Dalam pengungkapan perkara, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka serta kendaraan yang dilaporkan.

Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengamankan MTN di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, sekitar pukul 22.00 WIB penyidik melakukan penangkapan terhadap MTN dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai.

Satreskrim Polresta Banda Aceh selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan seluruh fakta dan pihak yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan dapat diketahui dalam proses penyidikan.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Digerebek Dini Hari, Kasir THM Janna di Deli Serdang Kepergok Edarkan Ekstasi hingga Tempat Usaha Ditutup Paksa Polisi
Polri Ajukan Pergeseran Anggaran Rp3,6 Triliun, Minta Tambahan Rp66 Triliun untuk 2027
Diduga Gelapkan Mobil Dinas, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Jhon LBF Lunasi Rp3,5 Miliar untuk Bantu Ruben Onsu, Pelapor Siap Cabut Laporan
Mabuk Berat & Bawa Sajam, Ulah Nekat Sopir Pikap Asal Jember Terobos Gerbang DPR Berujung Borgol Polisi
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Rp1,28 Miliar Milik TikToker Vilmei
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru