BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Sidang Pidana di PN Medan Digelar Tanpa Dua Hakim Anggota, Ini Penjelasan Hakim M Kasim

Zulkarnain - Kamis, 03 September 2026 18:08 WIB
Sidang Pidana di PN Medan Digelar Tanpa Dua Hakim Anggota, Ini Penjelasan Hakim M Kasim
JPU Rocky Sirait membacakan nota tuntutannya sementara Ketua Majelis Hakim M Kasim memimpin persidangan perkara pidana umum tanpa didampingi dua hakim anggota, di Ruang Sidang Cakra 9, Gedung PN Medan, Kamis (3/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Kasim memimpin persidangan tanpa didampingi dua hakim anggota.

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9, Gedung PN Medan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terlihat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa di hadapan Hakim M Kasim.

Baca Juga:

Berdasarkan pantauan di lokasi, selama pembacaan tuntutan berlangsung tidak terlihat dua hakim anggota yang biasanya mendampingi majelis hakim dalam pemeriksaan perkara pidana secara majelis.

Kondisi itu kemudian menarik perhatian wartawan yang berada di ruang sidang.

Ketika seorang wartawan merekam suasana persidangan menggunakan telepon seluler, Hakim M Kasim terlihat menunjuk ke arah wartawan tersebut.

Usai persidangan, JPU Rocky Sirait dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran dua hakim anggota dalam persidangan tersebut.

Rocky mengatakan, berdasarkan keterangan Hakim M Kasim, dua hakim anggota lainnya sedang menyusul.

"Kata hakimnya (M Kasim), dua lagi menyusul," ujar Rocky.

Saat ditanya apakah perkara pidana umum dapat disidangkan hanya dengan satu hakim tanpa didampingi hakim anggota, Rocky mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Entah, tidak tahu," katanya sambil berlalu membawa berkas perkara.

Tidak lama setelah itu, Hakim M Kasim keluar dari Ruang Sidang Cakra 9.

Ia kemudian menghampiri wartawan yang sebelumnya merekam jalannya persidangan.

"Kenapa video-video tadi?" tanya M Kasim.

Wartawan tersebut kemudian mempertanyakan apakah persidangan perkara pidana umum diperbolehkan digelar hanya dengan satu hakim tanpa didampingi hakim anggota.

M Kasim menjelaskan bahwa persidangan tersebut dilakukan hanya untuk mengundurkan jadwal persidangan.

"Itu hanya untuk mengundurkan sidang," kata M Kasim sebelum berlalu.

Sementara itu, seorang pengunjung sidang yang berada di lokasi memberikan keterangan berbeda mengenai agenda persidangan.

Menurut pengunjung tersebut, persidangan yang berlangsung bukan sekadar penundaan.

Ia menyebut agenda yang dilakukan adalah pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa.

"Itu tadi tuntutan. Ada berkas yang diserahkan jaksa kepada hakim," ujar pengunjung tersebut.

Perbedaan penjelasan mengenai agenda persidangan serta ketidakhadiran dua hakim anggota tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan sidang perkara pidana umum di PN Medan.

Persoalan tersebut juga menjadi sorotan karena persidangan perkara pidana yang diperiksa secara majelis pada umumnya melibatkan lebih dari satu hakim.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Transaksi Tembus Rp1 Triliun!
Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata
Dirut PT PASU Minta Dibebaskan dari Kasus Dugaan Korupsi Inalum, Ini Alasannya
RUU Perampasan Aset Gabungkan Mekanisme In Rem dan In Persona, Apa Bedanya?
DPR Resmi Lantik Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031
Status Kolonel TNI Terduga Terlibat Korupsi MBG Masih Menggantung, Kejagung Kini Periksa 6 Saksi Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru