BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana

Administrator - Kamis, 03 September 2026 18:51 WIB
Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 3 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berikut lima perusahaan di Kalimantan Barat yang izin PBPH-nya dibekukan:

1. PT Mahkota Rimba Utama

Perusahaan yang berada di Kabupaten Ketapang ini memiliki PBPH seluas 74.480 hektare.

Area yang terbakar diperkirakan mencapai 1.275,87 hektare.

2. PT Hutan Ketapang Industri

Perusahaan yang juga berada di Kabupaten Ketapang tersebut memiliki PBPH seluas 100.150 hektare.

Area yang terbakar diperkirakan sekitar 670,76 hektare.

3. PT Mayawana Persada Mas

Perusahaan di Kabupaten Ketapang ini memiliki PBPH seluas 136.710 hektare.

Area yang terbakar diperkirakan sekitar 326,93 hektare.

4. PT Duta Andalan Sukses

Perusahaan yang berada di Kabupaten Sanggau tersebut memiliki luas konsesi 31.080 hektare.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Usul Buka Jalur Penerbangan dan Pelayaran Langsung Indonesia-Rusia
Inalum Perkuat Hilirisasi Aluminium dan Komitmen ESG, Andalkan Energi Bersih 603 MW
Sidang Pidana di PN Medan Digelar Tanpa Dua Hakim Anggota, Ini Penjelasan Hakim M Kasim
Dituding “Jual” Winda Lorenza ke Wakapolda, Brigadir Imam Harefa Lapor ke Polda Sumut
Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Transaksi Tembus Rp1 Triliun!
Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru